BETARA.ID, Jambi – Sejak ditetapkannya harga TBS oleh Pemerintah Provinsi Jambi pada posisi Rp 2.016 per kilogram, perlahan harga TBS terus merangkak naik. Namun, di tingkat petani ternyata masih ditemukan harga dibawah Rp 2000.
Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Agus Rizal menyampaikan bahwa harga yang telah ditetapkan oleh Pemprov Jambi tersebut hanya berlaku bagi para petani yang telah melakukan kemitraan dengan perusahaan.
“Yang kita tetapkan ini yang bermitra, yang tidak (bermitra, red) ya nggak berlaku,” kata Agus Rizal, Senin (29/8/2022).
Agus menjelaskan bahwa selama ini permasalahan yang terjadi para petani enggan untuk bermitra, namun menuntut untuk adanya payung hukum terhadap para petani.
“Kalau bermitra ada sanksinya kalo dia tidak ambil, yang tidak bermitra ya tidak ada,” ujar Agus.
“Petani kita inginnya tidak bermitra tapi ada aturan, pemerintah tidak mau, kami tidak ada mengatur itu,” tambahnya.
Dijelaskannya bahwa jika bermitra Petani harus mengikuti standar aturan yang telah dibuat oleh Pemerintah mulai dari penanaman, pengelolaan, hingga masa panen.
“Itu yang mau kita rubah, ayo ikutin kalo tidak kan kualitas barangnya jelek. Nah petani kita ingin barang jelek harga tinggi, akhirnya kan perusahaan membatasi diri,” ungkap Agus.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa telah ada aturan yang menjadi payung hukum untuk melindungi para petani agar mendapatkan kepastian hukum.
“Supaya pabrik tidak semena-mena kalo tidak diatur, makanya dibuatlah aturan ini. Nah ini yang mau kami dorong, ayo bermitra sudah ada Perda nya ada Pergub nya,” katanya.
Ia juga menegaskan, jika para petani mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam pengelolaan dan melakukan kemitraan, Pemerintah dapat mengambil tindakan jika ada perusahaan yang tidak taat aturan.
“Kalau kita sanksi terhadap pabrik yang bermitra saja. Kalau yang bermitra itu konflik terus harganya jauh, baru kasih teguran sampai tiga kali, tidak juga baru cabut izinnya,” tutup Agus. (Nil)
Komentar