BETARA.ID, Jambi – Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu, ekstasi dan ganja senilai belasan miliar, Selasa (18/02/2025).
Barang bukti narkotika jenis sabu 12.941,689 gram, ekstasi 495 butir dan ganja 47,1 gram ini dimusnahkan dengan cara dibakar.
Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol DR Ernesto Saiser mengatakan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan ini guna memperkuat komitmen memberantas narkotika di wilayah Jambi.
Dijelaskannya selama Januari hingga Februari 2025, Dit Resnarkoba Polda Jambi telah menangani 66 kasus narkotika dengan 92 tersangka, terdiri dari 84 laki-laki dan 8 perempuan.
“Jika dihitung, nilai ekonomis barang bukti sabu yang disita mencapai Rp 16.824.195.700. Sementara itu, ekstasi yang disita nilainya mencapai Rp 123.750.000,” ujarnya.
Menurutnya, kegiatan ini juga sesuai dengan Asta Cita Presiden RI untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Provinsi Jambi.
Kegiatan pemusnahan ini turut disaksikan tokoh agama sekaligus tokoh masyarakat Provinsi Jambi DR H Umar Yusuf, Kejaksaan Tinggi, Penasehat Hukum, BNN Provinsi Jambi serta dari Biddokkes Polda Jambi.
“Dengan pemusnahan barang bukti narkotika ini, Dit Resnarkoba Polda Jambi berharap dapat memberikan dampak positif dalam upaya memberantas narkotika di Jambi,” sambungnya.
Kombes Ernesto Saiser menyebutkan, dengan memusnahkan barang bukti narkoba ini kita bisa menyelamatkan kurang lebih 65.000 jiwa.
Pemusnahan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika dan pentingnya menjaga kesehatan dan keselamatan.
Sementara itu, tokoh agama H Umar Yusuf sangat mengapresiasi pemusnahan barang bukti narkoba ini, karena salah satu upaya menyelamatkan anak bangsa khususnya di Provinsi Jambi. (rdi)
Komentar