Aksinya Sempat Viral, Pelaku Penggelapan Sepada Motor Kakek Kakek Ditangkap Resmob Polda Jambi

BETARA.ID, Jambi – Setelah sempat viral di media sosial, aksi pelaku penggelapan sepeda motor di Kota Jambi berakhir dibalik jeruji besi.

Heince Elly Yandra (44) warga Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura Kota Jambi ini dibekuk tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi karena kerap menggelapkan motor milik korbannya, saat bersembunyi di kawasan Beliung Patah, Alam Barajo, Senin (2/6/2025) dini hari.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Manang Soebeti mengatakan, tersangka ditangkap usai menerima enam laporan polisi dari wilayah Kota Baru, Telanaipura, dan Jambi Selatan.

“Dalam aksinya tersangka berpura pura meminjam sepeda motor korban lalu dibawa kabur dan dijual ke penadah,” ujar Kombes Manang, Selasa (03/06/2025).

“Salah satu aksinya sempat viral beberapa waktu lalu, ada video seorang kakek kakek diturunkan dan motornya dibawa kabur,” katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi berhasil mengidentifikasi identitas tersangka dan mengamankannya.

Kepada petugas, tersangka mengaku sudah lebih dari 10 kali melakukan aksi serupa, korbannya beberapa remaja dan warga lanjut usia.

Selain tersangka, polisi juga berhasil mengamankan beberapa unit sepeda motor hasil penggelapan.

Menurut Kombes Manang, selama ini tersangka beraksi seorang diri. Hasil penjualan motor digunakan untuk membeli sabu, rokok, dan kebutuhan sehari-hari.

Selain itu, polisi juga membekuk 3 penadah barang hasil curian yaitu Syarim Raynaldi (30), Efrianto (28) dan Tenjo (43).

Dijelaskan Direskrimsus barang bukti yang berhasil diamankan sudah diserahkan kepada pemiliknya.

Sementara itu, atas perbuatannya keempat tersangka dikenakan pasal 372 KUHP, pasal 480 KUHP dan pasal 56 KUHP. (rdi)

Komentar