Redaksi

oleh

Struktur Redaksi BETARA.ID dan Struktur Perusahaan PT. Betara Indonesia Media

Pengelola Portal Berita BETARA.ID: PT. Betara Indonesia Media (Khusus Perusahaan Pers)

SK Kemenkumham RI

Nomor: AHU- 0081284.AH.01.01. TAHUN 2021, Tanggal 10  Desember 2021.

Dasar Hukum: Akte Notaris Indra Kurniawan Harahap, S.H., M. Kn. Nomor 28 tanggal 10 Desember 2021.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):  53.643.713.0-331.000 (PT. Betara Indonesia Media)

Nomor Induk Berusaha (NIB): 2012210037147

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI): Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersil

Kode KBLI : 63122

Alamat Redaksi: Jalan Kaca Piring II No. 28, RT 37, Kelurahan Simpang IV Sipin Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi – Provinsi Jambi

Pimpinan Redaksi: Muhammad Syafei

Redaktur: 1. Al Ufro 2. Muhammad Syafei

Reporter/Wartawan: 1. Al Ufro 2. Sahdi Irawan 3. Khoduri 4. Bahrul Ulum

Marketing/Iklan: Amri 

Keuangan: Emi Novisa

Admin Website/IT: Syafaruddin

Kuasa Hukum: Abu Jaelani, S.Sy

Nomor Kontak Redaksi

HP/WA: 0853-6631-5881

Surel (email): betaramedia@gmail.com

Kode Perilaku Perusahaan Pers PT. Betara Indonesia Media (Khusus Perusahaan Pers) :

1. Dalam menjalankan tugas karyawan dan wartawan BETARA.ID dilengkapi dengan identitas jelas (kartu pers atau surat tugas) dan ID Card Perusahaan serta namanya tercantum dalam box redaksi/perusahaan pada website BETARA.ID.

2. Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas wartawan atau karyawan PT. Betara Indonesia Media(BETARA.ID) atau mendapatkan perilaku yang merugikan dari yang bersangkutan, dapat menghubungi langsung redaksi melalui nomor HP/WA : 0853-6631-5881, atau melalui Surel (email): betaramedia@gmail.com.

3. Setiap berita yang telah diterbitkan di website BETARA.ID, merupakan kewenangan redaksi.

4. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi, maupun hak jawab terkait konten yang telah diterbitkan oleh karyawan PT. Betara Indonesia Media (BETARA.ID) didasarkan kepada undang-undang pers dan kode etik jurnalistik.

5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel/email) redaksi dengan mencantumkan subyek : HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas termasuk melampirkan foto/capture KTP.

6. Kode etik tambahan lainnya yang bersifat internal dan tentatif diatur secara terpisah dan dikomunikasikan oleh pihak perusahaan dan redaksi kepada segenap SDM.

7. Wartawan dan karyawan PT. Betara Indonesia Media (BETARA.ID) tidak menerima suap atau pemberian dalam bentuk apapun dari Narasumber setiap melakukan kegiatan jurnalistik.

Media Sosial BETARA.ID

Facebook
Instagram
Twitter