BETARA.ID, Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang jam kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN) pada bulan Ramadan 1445 Hijriah di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi.
Surat edaran yang ditujukan kepada Bupati dan Walikota, Kepala perangkat daerah pemerintah, dan kepala kantor wilayah Kementerian/lembaga non kementerian/lembaga lainnya di wilayah kerja Provinsi Jambi yang ditandatangani Sekda Sudirman itu, mengatur jam kerja yang memberlakukan 5 hari kerja dan enam hari kerja.
Pada SE nomor 2715/SE/BKD-5.3/III/2024 itu pegawai ASN selama bulan Ramadhan 1445 pulang lebih cepat dari biasanya. Apel Senin dan apel pagi setiap hari ditiadakan, kecuali upacara hari besar nasional yang telah ditentukan.
Berikut jam kerja pegawai ASN selama bulan Ramadan 1445 H Provinsi Jambi
A. Bagi Perangkat Daerah, Kantor Wilayah Kementerian/Lembaga Non Kementerian/Lembaga Lainnya di Wilayah Kerja Provinsi Jambi yang memberlakukan lima hari kerja:
1. Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul : 07.30 WIB – 15.00 WIB
Waktu Istirahat Pukul : 12.00 WIB – 12.30 WIB
2. Hari Jum’at Pukul : 07.00 WIB – 11.30 WIB
B. Bagi Perangkat Daerah, Kantor Wilayah Kementerian/Lembaga Non Kementerian/Lembaga Lainnya di Wilayah Kerja Provinsi Jambi yang memberlakukan enam hari kerja:
1. Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul : 07.30 WIB – 13.45 WIB
Waktu Istirahat Pukul : 12.00 WIB – 12.30 WIB
2. Hari Jum’at Pukul : 07.00 WIB – 11.30 WIB
3. Hari Sabtu Pukul : 07.30 WIB – 13.45 WIB
C. Selama bulan Ramadan 1445 Hijriah, apel Senin dan apel pagi setiap hari untuk sementara ditiadakan, kecuali upacara hari besar nasional yang telah ditentukan.
D. Jumlah jam kerja efektif bagi Perangkat Daerah, Kantor Wilayah Kementerian/Lembaga Non Kementerian/Lembaga Lainnya di Wilayah Kerja Provinsi Jambi yang melaksanakan lima hari kerja atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1445 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per minggu.
E. Kepala Perangkat Daerah, Kantor Wilayah Kementerian/Lembaga Non Kementerian/Lembaga Lainnya di Wilayah Kerja Provinsi Jambi memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1445 H tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan kinerja organisasi, serta tidak menganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.(*/Fey)