1.585 Posbankum Diresmikan Menteri Hukum, Gubernur Al Haris: Masalah Bisa Selesai di Tingkat Desa

Menteri Hukum Republik Indonesia, Dr. Supratman Andi Agtas meresmikan sebanyak 1.585 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa dan kelurahan se-Provinsi Jambi di auditorium rumah dinas Gubernur Jambi, Selasa (28/04/2026).

Kegiatan ini turut dihadiri Gubernur Jambi Al Haris, para bupati dan wali kota se-Provinsi Jambi, serta unsur Forkopimda.

Menteri Hukum Supratman menyampaikan bahwa keberadaan Posbankum di tingkat desa dan kelurahan diharapkan mampu mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan hukum, baik untuk perkara perdata maupun pidana yang dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

“Semoga ini bisa dimanfaatkan masyarakat dalam menyelesaikan berbagai sengketa. Kita ingin akses keadilan hadir untuk semua, tanpa harus jauh-jauh mencari bantuan hukum,” ujarnya.

Supratman juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menjalankan program ini. Mulai dari pemerintah daerah, aparat kepolisian melalui Bhabinkamtibmas, TNI melalui Babinsa, hingga organisasi bantuan hukum.

Selain itu, pemerintah tengah mendorong penguatan peran paralegal di desa. Rencananya, setiap desa akan memiliki dua paralegal yang direkrut dan dilatih organisasi bantuan hukum (LBH) untuk membantu proses mediasi di masyarakat.

“Kita juga sedang memikirkan skema honorarium bagi paralegal agar program ini berjalan optimal. Ini akan kita bahas bersama lintas kementerian dan DPR,” tambahnya.

Gubernur Jambi Al Haris menyambut baik peresmian tersebut. Ia menilai kehadiran Posbankum akan berdampak besar terhadap stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Banyak persoalan kecil di desa yang jika tidak diselesaikan bisa menjadi konflik besar. Dengan adanya Posbankum, masalah bisa selesai di tingkat bawah tanpa harus berlanjut ke ranah hukum yang lebih tinggi,” katanya.

Al Haris juga menyebutkan bahwa sebelumnya di Jambi hanya terdapat 76 Posbankum. Kini, dengan peresmian ini, seluruh desa dan kelurahan di Jambi yang berjumlah 1.585 telah memiliki layanan bantuan hukum.

“Ini tentu menjadi langkah besar bagi kita. Harapannya, masyarakat lebih tenang, daerah lebih kondusif, dan pembangunan berjalan dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar menilai program ini sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Ini kolaborasi nyata. Kami siap mendukung dan langsung menindaklanjuti arahan yang diberikan,” tegasnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, melaporkan bahwa pembentukan 1.585 Posbankum telah mencapai 100 persen sejak November 2025 dan tersebar di 11 kabupaten/kota.

Kakanwil menambahkan, peresmian ini bukanlah akhir, melainkan awal dari upaya panjang dalam memastikan seluruh masyarakat, hingga ke pelosok desa, mendapatkan akses layanan hukum yang adil, mudah, dan bermartabat.

Sebagai bentuk apresiasi, pada kesempatan tersebut juga diserahkan piagam penghargaan kepada pemerintah kabupaten/kota atas kontribusi dalam pembentukan Posbankum di wilayah masing-masing.(*/rdi)