BETARA.ID, JAMBI – Polemik soal beroperasinya pabrik kelapa sawit milik PT PAL di Kabupaten Muaro Jambi yang berstatus barang sitaan Kejati Jambi dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit investasi dan modal kerja Bank BNI tahun 2018–2019, menuai tanda tanya.
Upaya konfirmasi kepada pihak Kejaksaan Tinggi Jambi melalui Kasi Penkum Noly Wijaya terkait dasar hukum dan mekanisme pengoperasian pabrik tersebut belum mendapatkan kejelasan.
Beberapa pertanyaan diajukan, mulai dari alasan tetap beroperasinya pabrik yang telah disita, hingga siapa pihak yang memberikan izin.
Namun hingga berita ini diturunkan, pihak kejaksaan belum memberikan penjelasan resmi.
Termasuk pertanyaan apakah operasional pabrik tersebut diketahui atau disetujui oleh pihak kejaksaan selama masa penyitaan.
Publik juga mempertanyakan mekanisme pengawasan yang dilakukan jika memang aktivitas pabrik tetap berjalan atau siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan pabrik selama berstatus barang sitaan negara.
Hal ini dinilai krusial untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan aset yang tengah dalam proses hukum.
Belum adanya penjelasan pihak kejaksaan justru memunculkan kekhawatiran publik terkait potensi maladministrasi hingga dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan barang sitaan.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi yang menjelaskan secara rinci status operasional pabrik tersebut, termasuk dasar hukum maupun pihak yang bertanggung jawab.
Pabrik kelapa sawit PT PAL disita Kejati Jambi terkait dugaan kasus korupsi dalam pemberian fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja yang diduga merugikan negara hingga Rp105 miliar.
Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 25/Pid.Sus-TPK-SITA/2025/PN.Jmb tertanggal 16 Juni 2025 dan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejati Jambi Nomor Print–480/L.5/Fd.2/6/2025. (rdi)






