Operasikan Pabrik Tanpa Izin, PT MMJ Dinilai Melakukan Tindakan Melawan Hukum

BETARA.ID, JAMBI – Persidangan kasus dugaan penguasaan ilegal pabrik kelapa sawit milik PT PAL oleh PT MMJ kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin (30/03/2026).

Berdasarkan putusan PKPU Nomor 39/Pdt.Sus.PKPU/2021/PN.Mdn tertanggal 6 Juli 2022, PT MMJ secara tegas bukan pihak dalam homologasi.

Namun anehnya, perusahaan ini justru sudah lebih dulu masuk dan mengoperasikan pabrik milik PT PAL.

Direktur Utama PT MMJ, Arwin, yang hadir dalam persidangan PN Jambi mengakui keterlibatan perusahaannya dalam operasional pabrik.

Apa yang disampaikan Arwin ini diperkuat oleh pihak BNI.

Adimas, bagian remedial BNI, mengatakan PT PAL kala itu hanya berstatus calon investor yang diwajibkan menyetor dana awal Rp5 miliar dan cicilan lanjutan sekitar Rp900 juta.

Fakta krusial terletak pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang diteken 7 Maret 2022 antara PT MMJ dan manajemen PT PAL saat itu.

Perjanjian ini dibuat sebelum adanya putusan homologasi PKPU. Artinya, dasar hukum yang seharusnya menjadi pijakan justru belum ada.

Majelis hakim pun menyatakan PPJB tersebut batal demi hukum. Konsekuensinya jelas perjanjian itu dianggap tidak pernah ada. Dengan kata lain, upaya PT MMJ untuk menguasai dan mengoperasikan pabrik menjadi runtuh.

Selain itu, Arwin juga mengakui bahwa PT MMJ tidak menjalankan kewajiban pembayaran kepada PT PAL. Sejak November 2022, kewajiban itu bahkan dialihkan untuk kepentingan pembayaran ke BNI.

Meski lalai memenuhi kewajiban, PT MMJ tetap menguasai pabrik selama lebih dari tiga tahun.

Bahkan keterangan Arwin di persidangan ada perusaan lain yang pernah mengoperasikan PT PAL selain PT MMJ seperti PT Mitra Perkasa Jaya Abadi (MPJA).

Terbaru kata Arwin dihadapan majelis hakim, PT MMJ melakukan PKS dengan investor baru pada Februari 2026 yaitu PT Sumber Glogal Agro (PT SGA) karena ada kewajiban PT MMJ ke PT SGA hingga puluhan miliar rupiah.

Disini muncul pertanyaan ke mana aliran dana hasil operasional pabrik selama bertahun-tahun? dan siapa yang menikmati keuntungan dari pengelolaan yang tidak memiliki dasar hukum tersebut?

Pelanggaran makin terlihat ketika Kejaksaan Tinggi Jambi menyita aset pabrik pada Juli 2025. Bukannya berhenti, PT MMJ justru tetap mengoperasikan pabrik tanpa izin kejaksaan maupun persetujuan pengadilan.

Majelis hakim menyatakan penguasaan dan pengoperasian pabrik pasca penyitaan selama kurang lebih 10 bulan adalah tindakan melawan hukum, ilegal, dan masuk kategori tindak pidana. (rdi)