Kasus Karhutla di Tebo, Sarolangun dan Tanjabbar, Polisi Tahan 5 Tersangka

BETARA.ID, Jambi – Peristiwa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Jambi selama musim kemarau tahun ini masih terus terjadi.

Upaya pemadaman terus dilakukan Polda Jambi dan Polres jajaran bersama TNI, BPBD serta pihak terkait lainnya.

Selain itu, terkait empat perkara karhutla di Kabupaten Tebo, Sarolangun dan Tanjab Barat, polisi telah menetapkan lima tersangka.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia melalui Kasubdit Tipidter AKBP Hadi Handoko mengatakan, empat perkara tersebut masing-masing dua di Polres Tebo, satu di Polres Sarolangun dan satu di Polres Tanjung Jabung Barat.

“Ada lima tersangka dari empat kasus karhutla dan mereka sudah ditahan di masing-masing Polres,” ujarnya, Senin (10/8/2026).

Menurutnya kelima tersangka tersebut merupakan warga yang membuka lahan dengan cara membakar.

Taufik mengatakan proses hukum akan tetap dilakukan kepada warga yang membuka lahan dengan cara membakar apabila perbuatannya memenuhi unsur pidana.

Terhadap pelaku yang dengan sengaja membakar hutan bisa dikenakan Pasal 39 angka 19 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan ketentuan Pasal 78 ayat 3 Jo Pasal 50 ayat 3 tentang Kehutanan jo UU no 1 tahun 2026 penyesuaian pidana dengan sanski pidana penjara palibv lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 7.5 miliar.

Sedangkan pelaku yang sengaja membakar lahan areal penggunaan lain (APL) dikenakan pasal 108 Pasal 56 ayat 1 UU nomor nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Ia menambahkan, terkait kebakaran 50 hektare lahan gambut di RT 25, Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, saat ini tim masih melakukan pemadaman.

“Kita bersama TNI, BPBD dan pihak terkait lainnha sekarang masih fokus melakukan pemadaman. Untuk pemilik lahannya masih kita selidiki,” kata Kombes Pol Taufik Nurmandia.

Pihaknya juga telah memasang garis polisi di lokasi kejadian. Langkah tersebut dilakukan untuk mengamankan lokasi sekaligus mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.

“Sudah kita pasang garis polisi. Saat ini lokasi masih kita amankan untuk kepentingan penyelidikan,” tegasnya. (*)