Sterilkan Geopark Merangin dari PETI, Tim Gabungan Temukan Empat Rakit Tambang Ilegal

BETARA.ID, ​MERANGIN – Tindakan tegas diambil untuk menyelamatkan kawasan UNESCO Global Geopark Merangin (UGGp) yang merupakan warisan dunia.

Tim gabungan dari Subdit IV Dit Reskrimsus Polda Jambi, Polres Merangin, dan Pemkab Merangin menggelar patroli penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan UGGp Merangin, Kamis (6/8/2026).

​Operasi diawali apel di halaman rumah dinas Bupati Merangin yang dipimpin langsung Bupati Merangin, M. Syukur.

Turut hadir Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi, GM UGGp Merangin Dr. Agus Zainudin, serta unsur Tipidter Polda Jambi dan Tim Terpadu Penanganan Pertambangan Rakyat.

​Dalam arahannya, Bupati M. Syukur menegaskan komitmen penuh pemerintah daerah untuk mensterilkan kawasan situs geologi internasional tersebut dari segala bentuk aktivitas tambang ilegal.

​”Seluruh kawasan Geopark harus steril, tidak ada lagi akses menuju lokasi pertambangan. Seluruh pihak tidak perlu ragu melaksanakan tugas karena tujuan utama kita adalah menyelamatkan kelestarian lingkungan,” tegas M. Syukur.

​Senada dengan Bupati, Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi menekankan pentingnya keselamatan personel dan soliditas tim selama menyisir area berisiko tinggi dengan keterbatasan sinyal komunikasi.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Merangin AKP Edi Bernawan memastikan penertiban dilakukan terukur sesuai prosedur dan rencana penetralan kawasan.

​Hasil penyisiran di sepanjang bantaran sungai, tim tidak menemukan keberadaan alat berat jenis ekskavator.

Namun, di kawasan Muara Karing, tim mendapati empat unit rakit mesin sedot yang ditinggalkan para pekerja.

​Tim gabungan langsung menyita dan mengamankan sejumlah barang bukti untuk dibawa ke Mapolres Merangin, diantaranya ​3 unit mesin kompresor, ​2 unit mesin genset, ​2 buah dulang, ​6 lembar karpet penambang, ​8 gulung tali panjang, serta 8 selang air.

​Selain menindak sarana tambang, petugas mengedukasi warga sekitar secara langsung melalui imbauan hukum.

Masyarakat diingatkan mengenai ancaman pidana bagi pelaku, penyedia alat, maupun pihak yang memfasilitasi PETI, sekaligus diajak bersama-sama menjaga kelestarian kawasan Geopark Merangin. (rdi)