Dua Pelaku Investasi Bodong di Siau Merangin Dijerat Pasal Penipuan dan Penggelapan

BETARA.ID, Bangko – Kepolisian Resor (Polres) Merangin sudah menahan S dan M atas dugaan investasi bodong dengan korban puluhan orang di Kecamatan Muara Siau dan Lembah Masurai.

“Dua orang sudah ditahan, M dan S,” kata Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Indar Wahyu, Senin (7/3/2022).

Kasat Reskrim mengatakan M dan S dijerat pasal penipuan dan penggelapan. ”(Dijerat) Pasal penipuan dan pengelapan,” sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, kabar investasi bodong ini sangat heboh ditengah masyarakat Muara Siau dan Masurai. Iming- iming keuntungan besar membuat warga banyak tergiur investasi bodong ini.

Bahkan tidak sedikit warga nekat meminjam uang ke Bank untuk ikut investasi jual beli mobil.

“Banyak yang tertipu, ada satu orang itu tertipu ratusan juta. Kalau di jumlahkan warga Siau dan Masurai angkanya mungkin belasan miliar atau lebih 20 miliar,” kata warga Muara Siau pada media ini.

Komentar