Pembuang Bayi Dalam Tas di Merangin Dijerat Polisi Pasal Berlapis

BETARA.ID, Bangko – Polisi berhasil menangkap dua pelaku pembuang bayi yang ditemukan warga di dalam tas di tapi sungai Desa Simpang Limbur Merangin, Kecamatan Pamenang Barat, pada 11 Maret 2022 lalu.

Pelaku adalah RE (21), warga Kecamatan Bangko dan IS (22), warga Kecamatan Tabir Ulu. Kini, keduanya mendekam di sel tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, RE dan IS yang merupakan pasangan kekasih ini dijerat pasal berlapis.

Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Indar Wahyu mengatakan pelaku dijerat pasal 80 undang-undang perlindungan anak dan pasal 340 KUHP tindak pidana pembunuhan berencana.

“Bagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 80 ayat (4) Jo Pasal 76C UU R.I No. 17 Tahun 2016 Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Jo UU R.I No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dan pasal 340 kuhp,” kata Indar Wahyu dikonfirmasi via Whatshapp, Rabu (23/3/2022).

Komentar