Terbitkan Edaran, Gubernur Al Haris Larang ASN Terima Gratifikasi Lebaran

BETARA.ID, Jambi – Gubernur Jambi Al Haris mengeluarkan Surat Edaran (SE) pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya idul Fitri 1443 Hijriah (H) tahun 2022.

Itu sebagaimana terlampir dalam surat nomor 1573/SE/ITPROV-6/IV/2022, 18 April 2022 tertandatangan Gubernur Jambi Al Haris ditembuskan ke KPK, Mendagri, Menpan RB dan Ketua DPRD Provinsi Jambi.

Dalam surat tersebut disampaikan bahwa perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya merupakan tradisi bagi masyarakat Indonesia untuk meningkatkan spiritualitas dan religiusitas menjalin silaturahmi dan saling berbagi.

“Utamanya kepada pihak yang membutuhkan, perayaan tersebut sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan. Peka terhadap kondisi lingkungan sosial dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Menurutnya, pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan pembelian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

“Dan tidak memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 atau perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan bertentangan dengan peraturan kode etik dan memiliki resiko sanksi pidana,” tegasnya.

Komentar