BETARA.ID, JAMBI – Pengusutan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi terus dilakukan Polda Jambi dan jajaran.
Terbaru, polisi menetapkan tersangka baru kasus karhutla dari delapan menjadi sepuluh tersangka dalam 10 perkara yang tersebar di enam Polres.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengatakan, sampai saat ini ada sepuluh berkas perkara dengan sepuluh tersangka perorangan yang ada di enam Polres.
Kesepuluh kasus karhutla tersebut diantaranya ditangani di Polres Muaro Jambi satu kasus dengan tersangka berinisial S warga Rukam, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi yang membakar lima hektare lahan.
Di Polres Tanjab Barat ada lima perkara dengan lima tersangka yakni JS dan PS keduanya warga Muara Danau Kabupaten Tanjung Jabung Barat membakar dua hektare lahan, F warga Sumatera Utara dan SS warga Keritang Provinsi Riau membakar satu hektare lahan.
Polres Tanjab Timur menetapkan satu tersangka berinsial S warga Geragai yang membuka lahan perkebunan dengan cara membakar di daerah Teluk Dawan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Untuk Polres Tebo ada dua perkara dengan tersangka berinisial H dan Y keduanya warga Suo-Suo Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo membakar satu hektare lebih lahan untuk perkebunan.
Di Polres Sarolangun ada satu tersangka B warga Limun Kabupaten Sarolangun dan Polres Merangin ada satu tersangka inisial AA warga Bangko Barat Kabupaten Merangin, keduanya membuka lahan dengan cara membakar seluas satu haktare.
“Dari sepuluh tersangka yang ditangani Polres-Polres tersebut luas lahan yang mereka bakar totalnya 17,25 hektare dan semuanya membuka lahan untuk perkebunan pribadi,” ujar Kombes Pol Taufik Nurmandia, Sabtu (29/08/2026).
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal sesuai UU Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Sementara itu data dari Humas Polda Jambi mencatat sejak Januari hingga 27 Agustus 2026 tercatat ada 4.682 titik hotspot dengan luasan lahan yang terbakar mencapai 954,41 hektare.
Rinciannya, di Kabupaten Muaro Jambi seluas 302,93 hektare, disusul Kabupaten Tanjab Barat ada 214,40 hektare.
Lalu di Kabupaten Sarolangun luas lahan yang terbakar lebih kurang 143,61 hektare dan di Batang Hari 95,53 hektare, Tanjab Timur 88,88 hektaree, Tebo 84,76 hektare, Kabupaten Bungo seluas 14 hektare dan Merangin 10,30 hektare.
Polda Jambi bersama jajaran terus mengambil langkah penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Selain penegakan hukum Polda Jambi juga menyatakan pentingnya langkah pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat serta sinergi lintas instansi dalam penanganan karhutla.
“Upaya pencegahan terus kami lakukan melalui imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat. Di lapangan, Polda Jambi dan Polres jajaran juga terus bersinergi dengan TNI, pemerintah daerah, BPBD, serta seluruh instansi terkait dalam penanganan, pemadaman dan pendinginan di lokasi kebakaran,” kata Kombes Pol Taufik Nurmandia.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama mencegah karhutla. Jangan membuka lahan dengan cara membakar karena dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu kesehatan, aktivitas masyarakat dan perekonomian,” tegasnya.
Polda Jambi juga terus mengintensifkan patroli di wilayah rawan, pemantauan titik panas, penanganan di lokasi kebakaran, serta langkah penegakan hukum terhadap setiap bentuk pembakaran hutan dan lahan. (rdi)







