Usulan Pj Bupati Sarolangun oleh DPRD, Iskandar: Kami Minta KPK Pantau Prosesnya

BETARA.ID, Jambi – Proses usulan Penjabat (Pj) Bupati Sarolangun sesuai surat Kemendagri paling lambat harus disampaikan Gubernur maupun Ketua DPRD paling lambat tanggal 6 April 2023 mendatang.

Menanggapi hal ini, Ketua Laskar Merah Putih Kabupaten Sarolangun, Iskandar berharap Pj yang ditunjuk nantinya mampu menjalankan roda pemerintahan di Sarolangun mengisi kekosongan jabatan Bupati Sarolangun.

“Masyarakat Sarolangun tentu ingin yang terbaik, Pj Bupati yang mampu menjalankan roda pemerintahan dan mampu mengatasi semua persoalan yang terjadi, yang paling penting mampu menjaga stabilitas mengingat saat ini sudah memasuki tahun tahun politik,” ungkap tokoh muda Sarolangun ini, Selasa (4/4/2023).

Tak hanya itu, ia juga meminta proses pengusulan nama Pj Bupati oleh DPRD Kabupaten Sarolangun dapat berjalan sesuai aturan.

“Kami meminta proses usulan Pj Bupati ini benar-benar bersih dan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Oleh karena itu pada pengusulan Pj Bupati Sarolangun, ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memantau prosesnya di DPRD Sarolangun.

“Kami masyarakat Sarolangun meminta KPK untuk memantau proses usulan Pj Bupati ini,” tegas Iskandar.

Untuk diketahui, di Provinsi Jambi ada tiga daerah, yakni Muaro Jambi, Sarolangun dan Tebo yang kembali mengusulkan Pj Bupati dengan batas akhir pengusulan 6 April 2023.

Saat ini tersiar kabar, baru Tebo yang sudah mendapatkan tiga nama yang diusulkan oleh DPRD, yakni Aspan yang merupakan Pj Bupati Tebo saat ini, Varial Adhi Putra dan Sulaiman yang merupakan pejabat eselon II Pemprov Jambi.

Sementara itu, untuk Muaro Jambi dan Kabupaten Sarolangun saat ini masih dalam proses pengusulan nama Pj Bupati.(Fey)

Komentar