Selama Tahun 2023: Kejati Jambi Selamatkan Uang Negara Senilai Rp 46,7 Miliar

BETARA.ID, Jambi – Plt Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Enen Saribanon bersama Aspidsus Donny Haryono dan Aswas Helena Octaviane menyampaikan capaian kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi sepanjang 2023, Jumat (29/12/2023).

Pada kesempatan itu, Plt Kajati menyampaikan bahwa lewat bidang Tindak Pidana Khusus, Kejati Jambi telah melakukan penyelamatan keuangan negara pada tahap penyidikan dan penuntutan sebesar Rp. 46.717.574.623,20.

Penyelamatan keuangan negara itu diperoleh dari penanganan beberapa kasus korupsi di Jambi.

Selain itu, selama tahun 2023 pada bidang pembinaan realisasi Penerimaan Bukan Pajak atau PNBP mencapai 343 persen atau senilai Rp. 26.918.688.069 dari target yang ditetapkan Rp. 7.850.265.000.

“Serapan anggaran Kejati Jambi tahun 2023 mencapai 93 persen,” sebut Enen.

Lalu, pada bidang Intelijen Kejati Jambi di tahun 2023 memiliki tugas penyelidikan, pengamanan dan penggalangan dalam mendukung percepatan Pembangunan Nasional diantaranya kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis dengan jumlah kegiatan 248 kegiatan dengan pagu anggaran Rp. 7,2 Triliun dengan nilai kontrak Rp. 7,1 Triliun dan USD 10,5 juta.

“Sementara untuk tangkap buronan 3 DPO telah ditangkap,” sebutnya.

Pada bidang Tindak Pidana Umum, Kejati Jambi telah melakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice terhadap 40 perkara dan telah membangun 128 rumah Restorative Justice dan 2 Bale Rehabilitasi Napza.

Sementara di Bidang Perdata dan TUN telah melakukan penyelamatan keuangan negara Tahun 2023 Rp26.257.000.000 dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp. 8.266.679.644.

“Lalu, di bidang pengawasan telah menyelesaikan 9 laporan pengaduan masyarakat dan penjatuhan disiplin terhadap 4 pegawai,” tandasnya.(*/Fey)