BETARA.ID, Jambi – Kisah pelarian Maskun Sapuan alias Skuin alias Oka Saputra (36) warga Rangkiling Simpang, yang kini tinggal di Rt 03 Desa Senaung, Kecamatan Sengeti Kabupaten Muara Jambi akhirnya berakhir.
Sejak akhir 2010 lalu, Maskun menjadi buronan polisi usai melakukan pembunuhan terhadap Antoni (25) petani yang tinggal di Desa Rangkiling Simpang Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.
Peristiwa ini terjadi pada 13 Desember 2010 lalu, sekira pukul 16.30 Wib di tempat pengumpulan pasir di Desa Rangkiling Simpang, Kecamatan Mandiangin.
Setelah belasan tahun menghilang, pada Selasa (09/07/2024) sekira, pukul 14.00 Wib, Sapuan ditangkap Tim Buser Macan Pseko Polres Sarolangun yang dipimpin Kanit Harda Ipda Heri Cipta SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Mandiangin Ipda Syarif.
“Pelaku kita amankan berdasarkan
Laporan Polisi nomor : LP/B-24/XII/ 2010/Jambi/Res Sarolangun/Sek Mandiangin, tanggal 13 Desember 2010. di salah satu SPBU yang ada di Desa Senaung, Muara Jambi,” ujar Ipda Heri Cipta.
Heri Cipta menyebutkan, atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 351 ayat 3 KUHPidana.
Dijelaskannya, tindak pidana pembunuhan ini terjadi di tempat penumpukan pasir di tepi sungai Tembesi di Desa Rangkiling Simpang Kecamatan Mandiangin.
Bermula saat mobil pengangkut kayu yang dikendarai Edi Yal menyerempet buah nangka milik pelaku.
Tidak terima, pelaku lalu menanyakan siapa pemilik kayu tersebut guna meminta ganti rugi. Tak.lama kemudian, korban datang ke tempat kayu tersebut dimuat dan ngobrol dengan pelaku.
Usai ngobrol, korban bermaksud meninggalkan tempat tersebut menggunakan sepeda motor.
Ketika korban di atas sepeda motor itulah, tersangka membacok leher belakang korban menggunakan parang meregang nyawa.
Pelaku lalu melarikan diri dengan membawa parang yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.
Melihat korban roboh bersimbah darah, warga sekitar datang ke lokasi kejadian dan selanjutnya membawa korban yang sudah tak bernyawa ke rumahnya di Rangkiling Simpang.
Peristiwa ini sendiri kemudian dilaporkan ke Polsek Mandiangin untuk dilakukan penyelidikan.
Keberadaan pelaku yang sempat menghilang selama belasan tahun akhirnya diketahui petugas.
Berbekal informasi itu, Tim Buser Macan Pseko yang dipimpin Kanit Harda Ipda Heri Cipta bersama Kanit reskrim Polsek Mandiangin Ipda Syarif, berangkat ke Muaro Jambi untuk melakukan penangkapan.
Setelah berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Sarolangun Akp Cindo Kottama, tim berangkat ke Desa Senaung.
Hasil penyelidikan diketahui pelaku sedang bekerja memuat kayu di Km 8 Muara Jambi.
Pada Selasa 09 Juli 2024 sekira pukul 11.00 Wib, petugas membuntuti mobil truk yang ditumpangi pelaku sebelum memuat kayu.
Ketika mobil truk tersebut berbelok ke salah satu SPBU di Desa Senaung, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Guna pemeriksaan, tersangka kemudian dibawa ke Polsek Telanaipura sebelum diamankan di Mapolres Sarolangun. (*/rdi)