BETARA.ID, Jambi – Polda Jambi dan jajaran berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan minyak dan bahan bakar minyak (BBM).
Tindak pidana penyalahgunaan minyak ini berasal dari 6 kasus yang diungkap Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi dalam kurun waktu satu minggu terakhir.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, menyebutkan dari enam perkara tersebut, polisi mengamankan 8 tersangka, 6 unit kendaraan, minyak bumi jenis bensin olahan dan BBM jenis solar dengan total sekitar 22.800 liter atau 22,8 ton.
“Pengungkapan ini hasil penertiban dan penindakan terhadap penyalahgunaan minyak dan BBM yang dilakukan Polda Jambi bersama jajaran,” ujar Kabid Humas didampingi Wadir Reskrimsus AKBP Agung Basuki dan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus AKBP Hadi Handoko, Kamis (10/9/2026).
“Minyak dan BBM ilegal dengan total 22.800 liter ini ada yang berasal dari Jambi dan Sumatera Selatan” kata Kombes Erlan Munaji.
Dijelaskannya, penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Jambi memberantas berbagai bentuk penyalahgunaan minyak dan gas bumi (migas), termasuk pengangkutan minyak bumi yang diduga berasal dari kegiatan ilegal serta penyalahgunaan dan peredaran BBM yang tidak sesuai ketentuan.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain sekitar 10.000 liter minyak mentah/minyak bumi hasil dugaan illegal drilling yang diangkut menggunakan satu unit mobil Mitsubishi Canter, serta sekitar 3.000 liter minyak mentah/minyak bumi yang diangkut menggunakan satu unit mobil Mitsubishi Colt L300.
Selanjutnya, petugas mengamankan sekitar 2.000 liter bensin olahan yang diangkut menggunakan satu unit mobil Wuling Confero dan diduga tidak dilengkapi dokumen.
Polisi juga mengamankan sekitar 1.190 liter BBM jenis solar yang terdiri dari 34 jerigen plastik berkapasitas 35 liter dan diduga akan dijual kembali kepada pihak lain.
Selain itu, diamankan sekitar 5.600 liter minyak mentah/minyak bumi yang diangkut menggunakan dua unit mobil Suzuki Carry, masing-masing menggunakan dua tedmon dan empat drum plastik.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 52 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Untuk perkara terkait BBM atau bensin olahan, penyidik juga menerapkan Pasal 54 Undang-Undang Migas dan/atau Pasal 591 huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dengan hasil penyidikan.
“Penanganan perkara ini masih terus berproses. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli serta pengambilan sampel minyak maupun BBM untuk dilakukan pengujian di Lemigas Jakarta guna memastikan jenis dan karakteristik barang bukti,” ungkapnya.
Setelah proses pemeriksaan dan pengujian selesai, penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.
Polda Jambi menegaskan akan terus melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan di bidang migas yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pengangkutan, penyimpanan, pembelian maupun penjualan minyak dan BBM yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Polda Jambi akan terus melakukan penertiban dan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan di bidang migas,” tegasnya.
Polda Jambi juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya penyalahgunaan minyak dan BBM serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas yang diduga melanggar hukum. (rdi)











