500 Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Jambi

BETARA.ID, Jambi – 500 ribu batang rokok ilegal berhasil diamankan tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Jambi (KPPBC) Jambi.

Ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut, diamankan Bea Cukai Jambi di Rengas Condong, Muara Bulian, Kabupaten Batanghari. Diketahui rokok ilegal tersebut ternyata masuk lewat pelabuhan Roro Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jambi, Heri Susanto mengatakan barang bukti yang diamankan tersebut berupa rokok Luffman merah sebanyak 480 ribu batang dan rokok Luffman silver sebanyak 20 ribu batang, dengan nilai total keseluruhan lebih kurang Rp 200 juta.

“Untuk perkiraan kerugian negara sekitar Rp 277.500.000,” kata Heri, Minggu (5/12/2021)

Heri menegaskan jika rokok ilegal yang diangkut menggunakan mobil pick up Mitsubishi Colt Diesel dengan nomor polisi BH 8762 EJ itu diamankan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muarabulian, Kabupaten Batanghari.

“Kita amankan pada Jumat (3/12/2021) lalu sekira pukul 12.20 WIB,” ujarnya.

Menurutnya, penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima Tim P2 Bea Cukai Jambi jika akan ada pengiriman rokok ilegal melalui Pelabuhan Roro Kualatungkal, Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar), menggunakan mobil pick up Mitsubishi Colt Diesel.

“Kemudian tim bergerak cepat menindaklanjuti nformasi tersebut,” ucap Heru.

Heri menjelaskan Tim P2 Bea Cukai Jambi begerak menuju Kuala Tungkal. Setibanya di Kualatungkal, Tim P2 Bea Cukai Jambi langsung melakukan penyisiran, namun mobil yang mengangkut rokok ilegal tersebut tidak ditemukan.

“Tim mendapat informasi jika mobil yang menjadi target operasi sudah bergerak dari Kualatungkal dan telah melintas di kawasan Mendalo, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi,” ungkapnya.

Tim kemudian bergerak cepat menuju Mendalo, dan setelah dilakukan penyisiran target juga tidak ditemukan. Selanjutnya Tim P2 memperoleh informasi jika mobil yang menjadi target sudah bergerak ke Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.

“Baru sekitar pukul 12.00 WIB Tim P2 Bea Cukai Jambi tiba di Muarabulian,” ujarnya.

Setibannya Muara Bulian tim kemudian melakukan penyisiran, mobil yang menjadi target operasi berhasil ditemukan dan diamankan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.

“Hasil pemeriksaan diketahui jika rokok yang diangkut tidak dilengkapi pita cukai,” jelasnya.

Saat ini barang bukti rokok ilegal serta sopir mobil pengangkut dibawa ke kantor Bea Cukai Jambi. “Kita bawa ke kantor sudah kita dalami dari manas asalnya dan yang lainnya,” tukasnya.(Fey)

Komentar