BETARA.ID, JAMBI – Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi berhasil menggagalkan rencana penjualan tubuh hewan dilindungi berupa sisik trenggiling, Senin (24/2/2025).
Kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, terjadi di Jalan Raden Fatah, Kelurahan Sijenjang Jambi Timur.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Ipda Deddy mengatakan pengungkapan berawal saat Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Jambi mendapatkan informasi ada warga ingin menjual bagian tubuh hewan dilindungi berupa sisik trenggiling.
“Informasi itu kemudian ditindaklanjuti anggota dengan melakukan penyelidikan,” ujarnya, Selasa (25/2/2025).
Setelah dilakukan pendalaman, ternyata benar ada pihak yang ingin menjual sisik trenggiling.
“Unit Tipidter akhirnY berhasil melakukan tangkap tangan terhadap tiga pelaku dengan barang 10 Kg sisik trenggiling,” katanya.
Tiga pelaku yang diamankan diantaranya adalah MT (48) warga Desa Lambur Tanjabtim selaku pemilik, WW (43) warga Desa Tangkit, Sungai Gelam salku kurir, dan TMS (33) warga Jelutung, Kota Jambi yang bertugas sebagai perantara.
“Selain ketiga pelaku ini anggota juga mengamankan barang bukti 10 Kg sisik Trenggiling yang dimasukkan ke dalam karung plastik beras dan unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam Nopol BH 4191 IR,” jelasnya.
Saat ini ketiga pelaku diamankan di Mapolresta Jambi dan dikenakan pasal 21 ayat 2 jo pasal 40 ayat 2 UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya. (rdi)
Komentar