BETARA.ID, JAMBI — Gubernur Jambi, Al Haris resmi menandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2027 serta Rancangan Perubahan APBD 2026, sembari menekankan agar alokasi anggaran wajib berpihak langsung kepada masyarakat.
Pemerintah Provinsi Jambi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi menuntaskan penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan strategis ini dicapai dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi di ruang utama sidang dewan, Senin (24/8/2026), yang juga mengesahkan Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2026.
Menanggapi laporan Badan Anggaran, Al Haris menyampaikan apresiasi atas kinerja legislatif.
Ia memaparkan bahwa tantangan pengelolaan APBD 2027 tergolong berat akibat beban belanja daerah yang terus meningkat—termasuk pemenuhan standar pelayanan minimal dan mandatory spending—di tengah pendapatan transfer daerah yang belum menunjukkan kenaikan signifikan.
“Untuk itu, perlu kesatuan cara pandang dalam merumuskan program kegiatan yang lebih fokus dengan tetap memperhatikan pencapaian sasaran strategis daerah tahun 2027 dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dan keberpihakan pemerintah kepada kepentingan publik,” ujar Al Haris.
Merujuk pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah, pemerintah mengusulkan perubahan APBD 2026 guna mengakomodasi dinamika asumsi keuangan.
Berdasarkan rancangan KUPA 2026, target pendapatan daerah mengalami peningkatan signifikan sebesar Rp192,56 miliar atau meningkat 5,15 persen.
Kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 7,6 persen (atau naik Rp147,86 miliar) ditopang pertumbuhan pajak daerah senilai Rp96,92 miliar dan penambahan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp50,93 miliar.
Sementara itu, pendapatan transfer bertambah Rp45,70 miliar melalui tunda salur Dana Bagi Hasil.
Di sisi belanja, alokasi anggaran meningkat sebesar Rp176,49 miliar atau 4,59 persen dibanding APBD Murni 2026.
Penyesuaian ini mencakup pergeseran anggaran mendahului perubahan guna menampung kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) serta kebutuhan mendesak lainnya.
usai rapat, Al Haris menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mengoptimalkan anggaran yang terbatas secara tepat sasaran.
Ia menekankan agar pembagian alokasi anggaran antarwilayah dilakukan secara adil dan merata tanpa ketimpangan.
“Saya sudah mantapkan, tolong dibagi per daerah. Utamakan yang menjadi kewajiban provinsi di daerah itu. Kalau dulu kan ada yang sedikit, ini tolong diadilkanlah,” tegasnya.
Usai penandatanganan KUA-PPAS 2027 di tingkat eksekutif, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama DPRD Provinsi Jambi akan melanjutkan pembahasan mendalam agar APBD dapat segera ditetapkan dan dampaknya langsung dirasakan masyarakat luas. (*/rdi)












