Segera Laporkan ke Bawaslu Jika Nama Anda Terdapat di SIPOL

BETARA.ID, Jambi – Sebagai bentuk upaya pencegahan dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jambi mengajak masyarakat terutama bagi pejabat maupun pegawai ASN, TNI dan Polri serta pejabat yang lainnya, untuk secara aktif melakukan pengecekan nama pada infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

Hal ini guna memastikan apakah nama anda masuk pada Sistem Partai Politik (SIPOL), yang menjadi sarana partai politik untuk mendaftarkan sebagai peserta Pemilu 2024. Sebagai mana disampaikan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jambi yang juga Kordiv Pengawasan dan Hubal, Fahrul Rozi.

“Sebagaimana instruksi Bawaslu RI kepada jajaran Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten, untuk secara aktif melakukan pencegahan dalam proses pengawasan tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik, agar tidak ada pencatutan dan pencuatuman nama pejabat atau pegawai sebagai anggota partai politik,” kata Fahrul Rozi, Jumat (12/8/2022).

Dijelaskannya, untuk itu minta agar masyarakat secara aktif terutama pejabat atau pegawai baik itu ASN, TNI/Polri maupun lainnya untuk bisa melakukan pengecekan nama pada info pemilu kanal KPU. “Caranya cukup mudah dengan cara mengklik link infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik kemudian memasukkan nama NIK KTP dan akan keluar apakah NIK anda terdaftar atau tidak pada SIPOL,” jelas mantan jurnalis ini.

Menyikapi hal tersebut, Bawaslu sudah menyurati kementerian, lembaga dan instansi negara termasuk pemerintah daerah, untuk memastikan tidak ada pencatutan dan pencatuman nama pejabat dan pegawai yang dilarang menjadi anggota partai politik. Apabila menemukan hal tersebut, bisa melaporkan ke Bawaslu.

“Untuk itu, Bawaslu mengajak pejabat dan pegawai temasuk masyarakat secara luas untuk mengecek namanya pada info Pemilu dan menyampaikan jika namanya dicatut atau dicantum pada SIPOL kepada Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota,” tambahnya.

Selain itu juga, Bawaslu juga akan mendirikan Posko pengaduan masyarakat guna menerima adanya aduan dan keberatan masyarakat terhadap penggunaan data diri sebagai pengurus dan atau anggota partai politik yang terdapat dalam SIPOL.

“Secara internal Bawaslu baik itu pimpinan maupun sekretariat juga sudah melakukan pengecekan nama pada kanal Info Pemilu, dan Alhamdulillah tidak terdaftar atau tidak terdapat nama atau NIK pada SIPOL. Maka sebagai bentuk upaya pencegahan secara internal sudah dilakukan, seraya Bawaslu mendirikan posko pengaduan masyarakat untuk merespon adanya laporan masyarakat ke Bawaslu terkait dengan adanya pencatutan atau pencatuman nama pada SIPOL,” tukas mantan Panwaslu Kota Jambi ini. (*)

Komentar