Ruang Terbuka Hijau

Oleh: Musri Nauli

Teringat kisah setahun yang lalu, ketika Al Haris sebagai Gubernur Jambi menetapkan Ruang Terbuka Hijau di sebelah Pasar Angso Duo.

Ditengah berbagai persoalan dan kerumitan persoalan angso duo, berbagai desakkan agar menghentikan perjanjian kerjasama Pemprov dengan PT. EBN, berbagai desakkan termasuk keinginan membangun tempat bisnis disamping pasar Angso Duo, dengan jenius sekaligus “cerdik”, Al Haris mendatangi tempat yang sempat dihebohkan. Pagi hari disaat baru beberapa saat menjabat dan habis Pelantikan sebagai Gubernur Jambi.

Tanpa diduga dengan mantap, Al Haris mendatangi tempat sembari menegaskan. Persoalan pasar Angso duo adalah persoalan masyarakat. Pemerintah Provinsi Jambi memastikan hak publik terhadap pasar Angso duo adalah persoalan yang tidak bisa ditawar.

Selain mendatangi pasar Angso duo, tanpa “dipikirkan” sebagian orang, dengan Tenang, Al Haris kemudian memerintahkan. Agar tempat di sebelah pasar Angso duo yang semula “diperebutkan” sebagai lahan bisnis, kemudian ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau.

Perintah Al Haris sudah jelas, tegas dan mantap. Sebagai tempat yang kemudian ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau selain melaksanakan mandat UU No. 26 Tahun 2007 untuk fungsi ruang Terbuka Hijau, Al Haris membuktikan “kejeniusannya”.

Dengan menetapkan fungsi ruang terbuka hijau, maka Al Haris membuat sebagian orang menjadi kaget. Sama sekali tidak terpikirkan dengan pemikiran yang Sederhana namun membumi. Sekaligus menyentak.

Namun disisi lain, dengan mendatangi tempat disebelah pasar angso duo, sekaligus memerintahkan penetapan ruang terbuka hijau, Al Haris mampu menyelesaikan persoalan yang semula “dibayangkan” rumit.

Cara “tenang” sekaligus jenius didalam menyelesaikan tempat yang kemudian menjadi ruang terbuka hijau kemudian sekaligus menepis adanya kekhawatiran sebagian pihak. Al haris akan “tertekan” dengan lahan bisnis yang menggiurkan.

Justru dengan menetapkan sebagai ruang Terbuka Hijau Al Haris mampu membuktikan. Ternyata Al Haris tidak mampu ditekan.

Al Haris kemudian memilih kepentingan publik. Mengalahkan kepentingan segelintir orang yang berusaha untuk menjadikan lahan bisnis.

Sekarang untuk mewujudkan ruang Terbuka Hijau sedang berproses. Rencana detail Sudah disusun. Master plan Sudah disiapkan.

Melihat rancangan yang kemudian sudah dipindahkan ke proses pengerjaan, sungguh Cantik pemandangan yang akan dinikmati masyarakat Jambi.

Dengan bersantai ria, di tepi air Sungai Batanghari yang telah menjadi legenda, dengan lampu temaran yang indah kemudian langsung menatap Jembatan Gentala Arsy yang menjadi ikonik, sungguh menjadi impian yang menjadikan Jambi memang menjadi salah satu Obyek yang menarik untuk selalu dikunjungi.

Kadangkala melihat proses sebelumnya, ketika Al Haris dengan jenius kemudian menetapkan sebagai ruang terbuka hijau, mampu menyelesaikan sekaligus memilih kepentingan publik diatas kepentingan bisnis membuat saya sering tersenyum.

Ternyata Al Haris mempunyai gagasan kedepan. Gagasan yang sama sekali tidak pernah terpikirkan sebagian orang.

Keren, Pak Gub.

(Penulis merupakan Advokat yang tinggal di Jambi)

Komentar