BETARA.ID, KOTA JAMBI – Empat kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi berhasil diungkap Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Jambi sepanjang April 2026.
Kasus penyalahgunaan BBM subsidi ini diungkap dari empat lokasi berbeda. Selain mengamankan lima pelaku, petugas juga menyita barang bukti 4,5 ton solar dan dua ton pertalite.
Kasat Reskrim Polresta Jambi AKP Husni Abda menyebutkan, pengungkapan empat kasus penyalahgunaan dan pemalsuan atau pengoplosan BBM subsidi jenis pertalite ini berawal dari informasi masyarakat serta kegiatan patroli di wilayah hukum Polresta Jambi.
Kelima tersangka FAP, YRC, DL, DES, dan Z kini ditahan di rutan Polresta Jambi dan seluruh berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jambi untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Kami minta warga tidak segan melapor jika menemukan praktik serupa,” jelasnya.
Dijelaskannya, pengungkapan kasus pertama pada 4 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, yakni adanya mobil pribadi membawa 420 liter solar subsidi di jalan umum Perumahan Garuda, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo.
Saat itu, tersangka berinisial FAP kedapatan membeli BBM solar bersubsidi dengan cara berulang di beberapa SPBU berbeda di Kota Jambi.
Solar kemudian diturunkan dan dimasukkan ke dalam jerigen untuk dijual kembali.
Barang bukti yang diamankan satu unit mobil Mitsubishi Kuda nopol B 7478 AN warna merah, 12 jerigen plastik ukuran 35 liter berisi total 420 liter BBM solar subsidi, serta 10 barcode solar subsidi MyPertamina dari berbagai nomor polisi.
“BBM jenis solar tersebut didapat tersangka dengan cara membeli menggunakan beberapa barcode berbeda dan nomor polisi berbeda di beberapa SPBU di Kota Jambi.
Kasus kedua pengungkapan 2.000 liter atau dua ton pertalite oplosan dari wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) pada 13 April 2026 sekira pukul 17.00 WIB di Jalan HOS Cokroaminoto, depan Damkar Kota Jambi.
Tersangka berinisial YCR membeli BBM jenis bensin hasil pengolahan ilegal dari Sumatera Selatan yang tidak sesuai spesifikasi pemerintah untuk diedarkan ke masyarakat.
Tersangka membeli dengan harga Rp1.530.000 per drum dan berencana menjual Rp1.800.000 per drum. Total ada 9 drum yang dimasukkan ke dalam tangki plastik kapasitas 1.000 liter.
Barang bukti yabg disita satu unit mobil Wuling BH 1135 GS warna abu-abu bermuatan BBM jenis pertalite sebanyak 2.000 liter.
Kasus ketiga yakni mobil truk pengangkut 4.000 liter atau empat ton solar subsidi pada 17 April 2026,sekira pukul 12.00 WIB di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Paal Merah.
Tersangka DL selaku pemilik mobil truk dan DES selaku sopir membeli BBM solar bersubsidi dengan cara berulang di beberapa SPBU berbeda di Kota Jambi lalu diturunkan dan dimasukkan ke dalam jerigen untuk dijual.
Barang bukti yang diamankan 1 unit mobil Hino Dutro BH 8374 YU bermuatan 109 jerigen plastik berisi solar subsidi dengan jumlah sekitar 4.000 liter.
Di kasus keempat ada mobil MPV membawa 300 liter solar dan 15 barcode Mypertamina pada 28 April 2026, sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Zainur Haviz, depan Dinas Pendidikan Kota Jambi, Kecamatan Kota Baru.
Tersangka berinisial Z membeli BBM solar bersubsidi dengan cara berulang di beberapa SPBU berbeda di Kota Jambi lalu dimasukkan ke dalam jerigen untuk dijual kembali.
Untuk barang bukti satu unit mobil KIA Carnival BH 1266 LJ bermuatan tujuh jerigen solar subsidi dengan jumlah sekitar 300 liter, serta 15 barcode solar subsidi MyPertamina dengan berbagai nomor polisi.
“Kelima tersangka diijerat dengan UU Migas, dengan ancaman 6 tahun penjara karena melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM subsidi pemerintah,” katanya.
Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja.
Polresta Jambi mengimbau pengelola SPBU memperketat pengawasan penggunaan barcode MyPertamina dan masyarakat tidak membeli BBM dari penyalur tidak resmi karena selain melanggar hukum, kualitas BBM oplosan dapat merusak mesin kendaraan. (rdi)












