BETARA.ID, Jambi – Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Merangin, Rabu (29/04/2026).
Sebanyak tujuh pelaku NH (24), DD (42), RZ (20), HR (19), GP (19), DP (26) dan J (39) yang tengah melakukan aktivitas tambang ilegal menggunakan alat berat di Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Pangkalan Jambu, Merangin diamankan petugas.
Selain mengamankan tujuh tersangka, dalam penggerebekan ini, petugas juga menyita barang bukti berupa kunci alat berat excavator yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku di lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui enam dari tujuh pelaku merupakan warga asal Sumatera Utara yang berperan sebagai operator dan kernet alat berat.
Sementara satu pelaku lainnya merupakan warga lokal yang bertugas menguras air di lubang tambang.
Para pelaku saat diamankan sedang menjalankan aktivitas penambangan menggunakan excavator yang berada tidak jauh dari permukiman warga.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang diterima sehari sebelumnya.
Dijelaskannya, Polda Jambi juga mengungkap bahwa pemilik alat berat dan pemodal kegiatan tambang ilegal tersebut telah teridentifikasi dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Polda Jambi berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk aktivitas penambangan emas tanpa izin yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat atas laporan masyarakat sekaligus wujud keseriusan kami dalam menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan hukum di wilayah Jambi,” ujarnya.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI serta segera melaporkan apabila menemukan adanya praktik serupa. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam upaya pemberantasan kejahatan yang berdampak luas seperti ini,” katanya. (rdi)






