Melawan Saat Akan di Tangkap, DPO Pembunuhan Sopir Travel di Jambi Dihadiahi Timah Panas

BETARA.ID, Jambi – Pelarian pelaku pembunuhan terhadap Mantur, sopir travel, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jambi sejak enam bulan lalu berakhir.

Jasad Mantur sopir travel warga Jalan Panglima H Saman, RT 09, Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi ini, ditemukan di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Rabu 11 September 2024 lalu.

Pelaku Alexander Tasman (35) warga Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi ditangkap personel Ditreskrimum Polda Jambi, Kamis (07/03/2025) di Kecamatan Tekanaipura, Kota Jambi.

Pelaku terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas karena berusaha melawan saat hendak ditangkap.

Selain Alexander, Ditreskrimum Polda Jambi telah menetapkan Heri Susanto warga Tulang Bawang, Provinsi Lampung dan Ali Ikhsan warga Bayung Lencir, Sumatera Selatan sebagai tersangka pembunuhan sopir travel.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebeti menyebutkan, sebelumnya salah satu tersangka telah ditangkap dan telah menjalani persidangan.

“DPO yang bernama Alexander Tasman ini sudah sembunyi selama 6 bulan dan kita sudah mengamankan pelaku,” ujarnya, Jum’at (07/3/25).

“Saat akan ditangkap, pelaku m3ncoba melawan, kita terpaksa melakukan tindakan tegas terukur,” jelasnya.

Kombes Pol Manang menambahkan pihaknya terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku karena yang bersangkutan melawan dan berusaha melarikan diri.

“Saat ini masih tersisa satu pelaku lagi yang belum ditangkap, dan kita minta untuk segera menyerahkan diri,” katanya. (rdi)

Komentar