BETARA.ID, Jambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur menetapkan Tengku Ardiansyah yang merupakan mantan kuasa hukum Ketua KPU Tanjab Timur, Nurkholis sebagai tersangka.
Ditetapkan tersangka, Tengku juga langsung dilakukan penahanan oleh Kejari Tanjab Timur selama 20 hari kedepan.
“Bahwa terhadap tersangka akan dilakukan penahanan 20 hari oleh penyidik, dengan dititipkan di Rutan Polres Tanjab Timur,” kata Kasipenkum Kejati Jambi, Lexy Fatharany, Rabu (2/2/2022) malam.
Lexy menyampaikan tersangka ini, ditangkap sekira pukul 20.00 WIB yang bertempat di Kafe Legenda, Kebun Handil Kota Jambi oleh tim Penyidik Pidsus Kejari Tanjab Timur.
“Penangkapan yang dilakukan penyidik ini, langsung dipimpin Kajari Tanjab Timur, Rachmad Surya Lubis,” ujarnya.
Komentar