Kasus Korupsi Kredit Bank BNI, Kejati Jambi Hentikan Aktivitas di PT PAL

BETARA.ID, Jambi — Tim Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jambi menghentikan aktivitas dan pengosongan terhadap aset sitaan di pabrik milik PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) yang berada di Desa Sidomukti, Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (23/4/2026).

Asintel Kejati Jambi Muhamad Husaini menyebutkan bahwa penghentian aktivitas aset sitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Jambi Nomor: PRINT-335/L.5/Fo.2/04/2026 tanggal 23 April 2026.

Sebelumnya penyitaan aset telah dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi Nomor: 25/Pid.Sus-TPK-SITA/2025/PN.Jmb tanggal 16 Juni 2025, serta Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Jambi Nomor: PRINT-480/L.5/Fd.2/06/2025.

Aset yang dilakukan penghentian aktivitas dan pengosongan meliputi satu unit pabrik kelapa sawit, enam bidang tanah dengan luas total 163.285 meter persegi, bangunan pendukung seperti kantor dan mess karyawan, serta mesin dan peralatan pengolahan tandan buah segar (TBS).

Penghentian aktivitas di pabrik kelapa sawit itu dihadiri Aspidsus, Asintel, Aspema dan Aswas Kejati Jambi. Hadir juga Kasi Pidsus dan Intelijen Kejari Jambi, Kasi Inteli Kejari Muaro Jambi, Tim JPU, perwakilan Bank BNI, pihak PT Mayang Mangurai Jambi (PT MMJ), serta Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Gelam dan Babinsa Koramil Sungai Gelam.

Kepala Seksi Operasi Kejati Jambi bersama JPU Kejati Jambi dan Kejari Jambi menyerahkan Surat Perintah Kajati Jambi tentang Penghentian Aktivitas Aset Sitaan dan Berita Acara Pelaksanaannya kepada manager PT MMJ, Arwin Parulian Saragih, serta saksi dari pihak Bank BNI Jambi, M. Faul Akbar.

Selanjutnya, berita acara pelaksanaan penghentian aktivitas dan pengosongan aset sitaan ditandatangani para pihak terkait.

Perkara ini merupakan bagian dari penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja oleh Bank BNI pada tahun 2018–2019 kepada PT PAL, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp105 miliar.

Dalam perkembangan penanganan perkara, Kejati Jambi telah memproses hukum lima orang, dengan rincian tiga terpidana berinisial WH, VG, dan RG yang saat ini menempuh upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung, serta dua lainnya berinisial BK dan AR yang masih menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.

Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Penghentian aktivitas dan pengosongan aset sitaan ini merupakan komitmen Kejati Jambi melakukan penegakan hukum yang tegas, profesional, dan terukur, sekaligus mendukung upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi,” ungkap Aspidsus Kejati Jambi Adam Ohoiled. (rdi)