BETARA.ID, JAMBI – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi resmi menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra, Bukri mantan Kabid SMK dan David sebagai broker, Senin (04/5l05/2026).
Ketiganya ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan peralatan praktik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2022.
“VA, BU, dan DI kita tahan selama 20 hari ke depan sebagai bagian dari upaya penyidikan,” ujar Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandida didampingi Kasubdit Tipikor AKBP Wirawan, Senin (04/05/2026).
Dijelaskannya, untuk berkas ketiga tersangka saat ini sedang dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.
Peran para tersangka dalam perkara ini, yakni Varial Adhi Putra merupakan Pengguna Anggaran (PA) atau Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada tahun 2021–2022.
Sementara itu, Bukri menjabat sebagai Kepala Bidang, dan David Hadi Husman berperan sebagai broker.
Sebelumnya, penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi DAK Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Kasus ini terungkap setelah adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan peralatan praktik SMK yang bersumber dari dana DAK dan merugikan keuangan negara sebesar Rp21,8 miliar dari total anggaran Rp121 miliar.
Sementara itu, dalam persidangan dengan terdakwa Rudi Wage yang merupakan perantara atau broker mengungkapkan ada uang tunai sebesar Rp1 miliar diserahkan dalam sebuah koper kepada Varial Adhi Putra.
Dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rudi menyenlbutkan uang Rp1 miliar itu diberikan melalui seseorang bernama Hendra, yang disebut sebagai perantara untuk menyerahkan uang kepada Varial Adhi Putra.(rdi)












