BETARA.ID, Jambi – Kasus pembobolan dana nasabah PT Bank Pembangunan Daerah Jambi atau Bank Jambi oleh hacker, berhasil diungkap tim Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.
Dalam kasus ini dana sebanyak Rp144,82 miliar milik 6609 nasabah Bank Jambi raib akibat aksi pembobolan oleh hacker tersebut.
Kasus yang terjadi pada 22 Februari 2026 ini sempat menggegerkan publik, khususnya nasabah Bank Jambi.
Penyelidikan secara instensif yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jambi, berhasil menangkap 3 pelaku yakni DD (32) warga Sumatera Barat, TA (33) dan AA (35), keduanya warga Provinsi Jawa Barat.
“Tiga pelaku sudah kita amankan,” ujar Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji dan Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Kompol Eko Prasetyo Dafarta, Selasa (14/72026).
Ketiganya ditangkap di Provinsi Jawa Barat. Awalnya, polisi mengamankan DD . Setelah dilakukan penyelidikan, dua pelaku lainnya yakni TA dan AA berhasil ditangkap.
Hasil pemeriksaan terungkap DD berperan sebagai penghubung dengan seorang warga negara Bulgaria yang menjadi pelaku utama alias peretas.
DD bersama dua pelaku lainnya TA dan AA sejak tahun 2025 juga bertugas mencari orang yang bersedia membuka rekening bank dan akun kripto.
Sebanyak 45 orang berhasil direkrut dengan imbalan sejumlah uang dan masing-masing diminta membuka rekening bank maupun rekening kripto lewat telepon seluler baru.
Kemudian semua data, nomor rekening, kata sandi dan telepon selular baru tersebut diambil kembali dan diserahkan kepada pelaku utama yang saat itu berada di Jakarta.
“Dana hasil pembobolan rekening 6.609 nasabah Bank Jambi senilai Rp144,82 miliar tersebut selanjutnya dikonversi menjadi aset kripto dan ditransfer ke wallet yang berada di luar negeri hanya dalam hitungan jam,” jelas Kombes Taufik.
“Kasus ini merupakan kejahatan siber yang dilakukan secara terstruktur dan telah dipersiapkan jauh sebelum aksi dilakukan,” katanya.
Dirreskrimsus menyebutkan, DD sendiri merupakan residivis dalam perkara serupa di Bank Kalsel.
Dikatakannya, peretasan terhadap sistem Bank Jambi ini dilakukan dari luar negeri, sementara pelaku di Indonesia berperan menyiapkan rekening bank dan akun kripto sebagai tempat penampungan atau menyamarkan hasil kejahatan.
Selain tiga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan aset hasil kejahatan berupa dana di akun kripto senilai sekitar Rp 18,9 miliar. Selain itu, sejumlah barang bukti digital, data transaksi elektronik, dan hasil digital forensik ikut diamankan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan.
“Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk menelusuri aliran dana, mengejar pelaku lainnya di luar negeri, serta mengoptimalkan upaya pemulihan aset atau asset recovery. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta ketentuan dalam KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar. (rdi)












