BETARA.ID, JAMBI – Hak pensiun mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi Varial Adhi Putra (VAP) resmi ditunda Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Penundaan ini dikarenakan Varial Adhi Putra kini menyandang status tersangka kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Disdik Provinsi Jambi tahun 2021senilai Rp 21,8 miliar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman kepada wartawan mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi sudah menerima surat resmi dari BKN.
“Ada surat dari BKN, proses usulan pensiunnya ditunda, bahasanya sampai ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Sudirman, Jumat (16/01/2026).
“Kita tidak usah berandai andai, yang jelas begitu rambu-rambu dari BKN seperti itu,” katanya.
Menurutnya, putusan hakim tindak pidana korporasi akan berdampak pada hak pensiun tersangka.
Dijelaskannya, berdasarkan data masa tugas tersangka VAP berakhir pada Januari 2026 atau telah genap berusia 60 tahun (5 Januari 1966).
Sudirman menegaskan, meski secara administratif Varial Adhi Putra telah memasuki usia pensiun, hak pensiunnya belum dapat diproses karena status hukumnya sebagai tersangka.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Varial Adhi Putra juga mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi.
Dalam kasus ini, selain Varial Adhi Putra, Penyidik Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Jambi juga telah menetapkan tersangka terhadap Bukri mantan Kabid SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, dan David selaku penghubung (broker).
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi kemudian mengumpulkan alat bukti lain termasuk juga ketetangan ahli, dan gelar perkara pihaknya menetapkan tiga tersangka baru.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Kasus ini merupakan hasil penyidikan Ditreskrimsus Polda Jambi yang menemukan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan alat praktik SMK di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Selain menetapkan tersangka, penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 8.4 miliar dan empat bidang tanah di Jawa Barat. (rdi)











