BETARA.ID, JAMBI – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi kembali memberikan remisi.
Sebanyak 3.580 warga binaan dan anak binaan di lingkup Kanwil Ditjenpas Jambi memperoleh pengurangan masa pidana.
Jumlah tersebut terdiri atas 3.571 narapidana memperoleh Remisi Umum (RU) serta 9 anak binaan memperoleh Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU).
Penerima RU I sebanyak 3.489 orang, sedangkan RU II atau langsung bebas sebanyak 82 orang, sehingga total penerima Remisi Umum mencapai 3.571 orang.
Remisi Bukan Sekadar Pengurangan Hukuman
Remisi Umum atau RU merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana pada momentum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemberian remisi merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang memberikan penghargaan atas perilaku baik dan pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam praktiknya, terdapat dua bentuk RU.
RU I merupakan remisi yang diberikan kepada narapidana dengan pengurangan masa pidana, tetapi setelah memperoleh remisi tersebut masih terdapat sisa masa pidana yang harus dijalani.
Sedangkan RU II diberikan kepada narapidana yang setelah memperoleh remisi tersebut langsung bebas karena masa pidananya telah selesai.
Dengan demikian, angka 82 penerima RU II di Jambi menjadi bagian yang memiliki makna tersendiri. Bagi mereka, pengurangan masa pidana tersebut dapat menjadi pintu untuk kembali ke tengah keluarga dan masyarakat setelah menyelesaikan proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
PMPU, Kesempatan Kedua bagi Anak Binaan
Berbeda dengan RU yang diperuntukkan bagi narapidana, PMPU merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Anak Binaan dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI.
PMPU merupakan bagian dari pendekatan pemasyarakatan yang menempatkan anak sebagai pribadi yang masih memiliki masa depan panjang untuk dibangun.
Karena itu, pembinaan anak binaan tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pendidikan, pembentukan karakter, pengembangan keterampilan, serta kesiapan untuk kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat.
Dalam pemberian PMPU juga terdapat PMPU I dan PMPU II. PMPU I diberikan kepada anak binaan yang masih memiliki sisa masa pidana setelah mendapatkan pengurangan masa pidana, sementara PMPU II diberikan apabila setelah memperoleh pengurangan tersebut anak binaan dapat mengakhiri masa pidananya.
Remisi Jadi Momentum Introspeksi
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menegaskan bahwa pemberian remisi bukan sekadar persoalan mengurangi masa pidana. Lebih dari itu, remisi menjadi bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah mengikuti proses pembinaan dengan baik.
Menurutnya, kemerdekaan memiliki makna yang sangat luas. Bagi warga binaan yang memperoleh remisi, momentum HUT Kemerdekaan diharapkan dapat menjadi titik balik untuk memperbaiki diri dan menatap kehidupan yang lebih baik.
“Remisi bukan hanya tentang berkurangnya masa pidana. Di dalamnya ada penghargaan atas proses pembinaan, kedisiplinan dan perubahan perilaku yang telah dijalani warga binaan. Karena itu, kami berharap remisi ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri,” ujar Irwan Rahmat, Minggu (16/8/2026).
Khusus bagi anak binaan, proses pembinaan harus menjadi kesempatan untuk membangun kembali masa depan.
“Anak-anak kita masih memiliki perjalanan yang panjang. Jangan sampai masa lalu menjadi penghalang untuk meraih masa depan. PMPU harus dimaknai sebagai kesempatan untuk belajar, berubah dan kembali menjadi bagian yang baik di tengah keluarga maupun masyarakat,” katanya.
Kesempatan untuk Berubah
Pemberian remisi pada HUT ke-81 RI tahun 2026 di lingkungan Kanwil Ditjenpas Jambi pada akhirnya bukan sekadar angka 3.580 orang. Di balik angka tersebut terdapat ribuan cerita manusia—tentang kesalahan, penyesalan, proses pembinaan, kerinduan kepada keluarga, serta harapan untuk kembali menjalani kehidupan secara lebih baik.
Bagi sebagian warga binaan, remisi mungkin berarti waktu yang lebih singkat untuk kembali memeluk keluarga. Bagi yang memperoleh RU II, remisi dapat menjadi hari yang menandai berakhirnya masa menjalani pidana dan dimulainya perjalanan baru di tengah masyarakat.
Sementara bagi anak binaan yang memperoleh PMPU, pengurangan masa pidana dapat menjadi pengingat bahwa kehidupan mereka belum selesai. Masih ada kesempatan untuk belajar, memperbaiki diri, membangun keterampilan dan mengejar masa depan.
Karena pada akhirnya, pemasyarakatan bukan hanya tentang membatasi kebebasan seseorang karena kesalahan yang pernah dilakukan, tetapi juga tentang menghadirkan proses pembinaan agar mereka mampu kembali menjadi manusia yang lebih baik dan diterima di tengah masyarakat.
Melalui pemberian RU dan PMPU HUT ke-81 RI tahun 2026, Kanwil Ditjenpas Jambi menegaskan bahwa semangat kemerdekaan juga dapat hadir dalam bentuk harapan, perubahan dan kesempatan untuk memulai kembali kehidupan. (rdi)







