BETARA.ID, Jambi – Peredaran narkotika berskala besar berhasil digagalkan jajaran Ditresnarkoba Polda Jambi, Selasa malam (05/05/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Empat tersangka yang merupakan warga asal Provinsi Riau diamankan petugas dari dua tempat berbeda.
Selain empat tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti narkotika dalam jumlah besar senilai Rp 25 miliar lebih, terdiri dari 20 kilogram sabu, 20.241 butir ekstasi berlogo Redbull dan Kenzo, serta narkotika golongan II jenis etomidate yang disalahgunakan untuk vape.
“Pengungkapan ini menjadi perhatian serius kami dalam mendukung program pemerintah dan instruksi Presiden terkait pemberantasan narkoba. Untuk skala di Provinsi Jambi, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan ini tergolong besar,” ujar Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar didampingi Dir Resnarkoba Kombes Pol. Dewa Made Palguna dan Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji, Senin (11/05/2026).
Dijelaskannya kasus ini bermula dari informasi yang diterima tim opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi terkait adanya pengiriman narkotika yang akan melintasi wilayah Provinsi Jambi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Selasa malam (05/05/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, petugas melakukan penghadangan di depan Mapolres Muaro Jambi, Jalan Lintas Sumatera KM 32, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Di jalan itu, petugas menghentikan satu unit mobil Sigra warna putih nopol BM 1186 VC. Namun, satu unit mobil Xenia warna putih bernopol BM 1673 CI yang berada tepat di belakang kendaraan tersebut langsung memutar arah dan melarikan diri.
Tim Opsnal kemudian melakukan pengejaran dan sempat melepaskan tembakan ke arah ban kiri depan mobil Xenia, namun kendaraan tersebut tetap berhasil kabur.
Dari mobil Sigra, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial MFR dan JHM. Keduanya mengakui bahwa narkotika disimpan di dalam mobil Xenia yang melarikan diri.
Menurut tersangka narkotika tersebut dibawa dari Pekanbaru menuju Palembang untuk diedarkan di wilayah Sumatera Selatan.
Polisi kemudian melakukan pencarian dan menemukan mobil Xenia tersebut terparkir di depan rumah warga di Desa Bukit Baling dalam keadaan terkunci.
Disaksikan Ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan tiga tas berisi narkotika.
Barang bukti yang ditemukan terdiri dari 20 paket besar sabu, 10 paket besar ekstasi, dan 16 paket besar etomidate.
Pengembangan terus dilakukan hingga akhirnya tim berhasil menangkap dua tersangka lainnya berinisial KSA dan YGN pada Jumat (08/05/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di sebuah hotel di Kecamatan Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Keempat tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Ditresnarkoba Polda Jambi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolda Jambi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan narkotika lintas provinsi tersebut, termasuk memperkuat koordinasi dengan Bareskrim Polri.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini karena wilayah pantai timur dan Riau memang menjadi jalur yang cukup rawan. Polda Jambi juga akan bekerja sama dengan Bareskrim Polri agar jaringan ini bisa diungkap secara maksimal,” tegasnya.
Dikatakannya bahwa barang bukti tersebut rencananya akan dikirim pelaku ke wilayah lain dan belum sempat beredar di Provinsi Jambi.
“Polda Jambi berkomitmen memerangi peredaran narkoba. Pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku jaringan narkotika,” ungkapnya.
“Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya,” katanya lagi. (rdi)












