BETARA.ID, JAMBI – Tim Satreskrim Polresta Jambi berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan ribu benih lobster di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, Senin (1/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Binaga Siregar mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat personel Satreskrim melakukan patroli.
Saat itu, petugas mencurigai satu unit mobil Toyota Innova warna putih yang melintas di dekat perbatasan Kota Jambi dan Muaro Jambi.
“KetiK dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 10 kotak styrofoam berisi benih lobster jenis pasir,” ujar Kombes Boy kepada wartawan.
Dua orang yang berada di dalam tersebut, yakni OD dan AS, langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil penyelidikan awal, diketahui benih lobster itu diangkut dari Lampung dengan tujuan Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Dijelaskannya kedua pelaku menjalankan aksinya atas perintah seseorang berinisial JSM dengan upah sebesar Rp 3 juta.
Untuk mengelabui petugas selama perjalanan lintas provinsi, kendaraan yang digunakan telah disiapkan sejumlah pelat nomor berbeda.
Modus yang digunakan pelaki terbilang rapi. Mobil dengan nomor polisi asli BE 1253 EL itu berganti-ganti identitas saat melintasi setiap provinsi.
Pelat nomor BE 1763 YJ digunakan saat berada di Lampung, BG 1480 AAL di Sumatera Selatan, BH 1475 VE di Jambi, dan BM 1031 ZO untuk wilayah Riau.
“Dari pengakuan para tersangka, mereka menerima upah sebesar Rp3 juta per orang untuk mengantarkan benih lobster tersebut,” kata Kapolresta.
Selain kedua pelaku, dalam pengungkapan itu, polisi menyita satu unit mobil Toyota Innova, 10 kotak styrofoam berisi 47.872 ekor benih lobster jenis pasir, empat pelat nomor kendaraan palsu, serta satu unit telepon genggam.
Jika dihitung berdasarkan nilai ekonominya, potensi kerugian negara akibat pengangkutan benih lobster secara ilegal atau tanpa izin tersebut mencapai Rp7.180.800.000.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 92 juncto Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, juncto Pasal 20 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kedua tersangka terancam hukuman penjara paling lama delapan tahun serta denda maksimal Rp1,5 miliar.
Polresta Jambi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan pihak lain yang terlibat dalam pengangkutan benih lobster ilegal tersebut.
Sementara itu, barang bukti benih lobster ini rencanananya akan dilepasliarkan di perairan di Padang, Sumatera Barat. (rdi)











