Gagalkan Penjualan Pupuk Subsidi di Luar Ketentuan, Polda Jambi Sita 7,35 Ton Pupuk Urea

BETARA.ID, JAMBI – Kelangkaan pupuk bersubsidi dikalangan petani dimanfaatkan sebagian orang untuk mencari keuntungan, meski harus melanggar hukum.

Kasus ini terungkap saat Tim Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil menggagalkan perdagangan pupuk urea bersubsidi di luar peruntukannya di Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, 16 Juni 2026.

“Dalam pengungkapan tersebut kami mengamankan satu unit mobil truk yang mengangkut 147 karung pupuk urea subsidi ukuran 50 kilogram atau total sebanyak 7,35 ton,” ujar Wadir Krimsus Polda Jambi AKBP Agung Basuki didampingi Kasubdit I Indagsi Polda Jambi AKBP Hernawan Risky, Selasa (23/6/2026).

Menurutnya, pupuk urea bersubsidi itu, diduga hendak diperjualbelikan para pelaku kepada pihak yang tidak berhak.

Kasus ini berhasil diungkap setelah personel Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli pupuk subsidi di Desa Marga Mulya Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi.

“Tim kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan menemukan ratusan karung pupuk subsidi yang baru diturunkan di rumah warga berinisial SW, warga RT 06 RW 02 Desa Marga Mulya, Kecamatan Sungai Bahar,” jelasnya.

Selanjutnya, tim Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi melacak kendaraan pengangkut pupuk dan menemukan satu unit mobil truk merek Mitsubishi Canter warna kuning bernomor polisi BG 8391 GD yang diduga digunakan untuk mendistribusikan pupuk tersebut.

“Saat ini kita sudah menetapkan empat tersangka yakni AP, H, AK, dan SW. Keempatnya diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian distribusi dan penjualan pupuk subsidi yang berasal dari seorang pemasok berinisial AH di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan,” kata AKBP Agung.

Modus yang digunakan para tersangka adalah memperdagangkan pupuk subsidi di luar ketentuan pemerintah dan menjualnya kepada pihak yang tidak tercantum dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pupuk urea subsidi tersebut dibeli dengan harga Rp250 ribu per karung dari pemasok kemudian dijual kembali seharga Rp295 ribu per karung.

Sementara, Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk urea subsidi yang ditetapkan pemerintah hanya Rp90 ribu per karung ukuran 50 kilogram.

Selain mengamankan 7,35 ton pupuk bersubsidi, penyidik juga menyita satu unit mobil truk pengangkut, dokumen kendaraan serta dokumen transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana ekonomi terkait perdagangan barang dalam pengawasan berupa pupuk bersubsidi yang diperjualbelikan di luar peruntukannya dengan ancam pidana penjara paling lama dua tahun,” ungkapnya.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polda Jambi dalam mengawasi distribusi pupuk bersubsidi agar tepat sasaran dan benar-benar diterima petani yang berhak. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyimpangan, penimbunan maupun perdagangan pupuk subsidi di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah,” kata AKBP Agung Basuki.

“Pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan yang diperuntukkan untuk mendukung produktivitas petani, karena itu setiap pihak yang mencoba mengambil keuntungan dengan memperjualbelikannya kepada pihak yang tidak berhak akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” katanya lagi.

Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi lain yang terlibat dalam perkara ini. (rdi)