BETARA.ID, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan peralatan praktik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2022, ke Kejati Jambi Rabu(23/7/2026).
Tiga tersangka yang dilimpahkan yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra, Bukri mantan Kabid SMK dan David sebagai broker.
Pantauan di Mapolda Jambi, sebelum dilimpahkan ketiga tersangka menjalani pemeriksaan di Dokkes Polda Jambi.
Setelah dinyatakan sehat, Varial Adhi Putra CS yang mengenakan baju tahanan warna orange, kemudian dibawa ke Kejati Jambi menggunakan mobil tahanan.
“Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti Kejati Jambi, hari ini kita limpahkan VA, BU, dan DI ke Kejati Jambi,” ujar Wadirreskrimsus Polda Jambi AKBP Pol Agung Basuki didampingi Kasubdit Tipikor AKBP Wirawan.
Dijelaskannya, dengan pelimpahan tahap II ini, tanggung jawab penanganan perkara sepenuhnya beralih ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut hingga tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kasus korupsi anggaran DAK SMK di Disdik Provinsi Jambi ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp21,8 miliar dari total anggaran Rp121 miliar.
Peran para tersangka dalam perkara ini, yakni Varial Adhi Putra merupakan Pengguna Anggaran (PA) atau Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada tahun 2021–2022.
Sementara itu, Bukri menjabat sebagai Kepala Bidang, dan David Hadi Husman berperan sebagai broker.
Sebelumnya, penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi telah melimpahkan empat tersangka lainnya dan saat ini sudah divonis di pengadilan Tipikor Jambi.
Kasus ini terungkap setelah adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan peralatan praktik SMK yang bersumber dari dana DAK dan merugikan keuangan negara sebesar Rp21,8 miliar dari total anggaran Rp121 miliar.
Sementara itu, dalam persidangan dengan terdakwa Rudi Wage yang merupakan perantara atau broker mengungkapkan ada uang tunai sebesar Rp1 miliar diserahkan dalam sebuah koper kepada Varial Adhi Putra.
Dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rudi menyenlbutkan uang Rp1 miliar itu diberikan melalui seseorang bernama Hendra, yang disebut sebagai perantara untuk menyerahkan uang kepada Varial Adhi Putra.(rdi)











