Gerak Cepat Atasi Banjir, Wali Kota Jambi Serahkan Uang Ganti Rugi Lahan Rp33 Miliar

BETARA.ID, ​KOTA JAMBI — Pemerintah Kota Jambi kembali membuktikan komitmennya dalam menuntaskan persoalan banjir.

Wali Kota Jambi, Maulana, menyerahkan Uang Ganti Kerugian (UGK) tahap II kepada masyarakat terdampak pengadaan tanah untuk pembangunan drainase utama dan revitalisasi Sungai Asam, Selasa (21/7/2026).

​Penyerahan ganti rugi yang berlangsung di aula BKPSDMD Kota Jambi ini ditandai dengan penandatanganan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah oleh warga penerima.

​Pada tahap kedua ini, dana ganti rugi disalurkan kepada 19 pemilik Nomor Identifikasi Bidang Sementara (NIS) dengan luas lahan mencapai 4,5 hektare.

Total nilai ganti rugi yang digelontorkan mencapai Rp33 miliar dari total keseluruhan Rp45 miliar, yang bersumber dari anggaran pusat melalui Bank BTN.

​”Sebelumnya, kolaborasi pemerintah provinsi dan pemkot telah merampungkan pembayaran tahap pertama untuk lahan seluas lebih dari tiga hektare,” ujar Maulana usai kegiatan.

​Maulana menegaskan, percepatan pembayaran ganti rugi ini bertujuan untuk mengakselerasi pembangunan kolam retensi yang saat ini sedang dikerjakan oleh pihak balai.

Keberadaan infrastruktur ini diyakini mampu meredam hingga 60 persen masalah banjir di sepanjang kawasan Sungai Asam dan ditargetkan rampung tahun ini.

​”Revitalisasi ini bukan sekadar membangun saluran air, melainkan investasi jangka panjang untuk mewujudkan Kota Jambi yang tangguh terhadap banjir. Kami mengapresiasi masyarakat yang mendukung penuh proses ini,” tambahnya.

​Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi, Rido Gunarsa, menjelaskan bahwa seluruh pemilik 19 objek NIS telah menyetujui hasil penilaian besaran ganti rugi dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

​”Pembayaran saat ini difokuskan pada lahan yang berada di luar garis sepadan sungai. Sementara untuk lahan di dalam kawasan sepadan masih menunggu regulasi lebih lanjut,” ungkap Rido.

​Sebagai tindak lanjut, Kantor Pertanahan segera mempersiapkan pembayaran tahap ketiga seluas 0,7 hektare atau mencakup 15 persil.

Tahapan ini masih menunggu terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang khusus mengatur ganti rugi di kawasan sepadan sungai.

​Proyek strategis revitalisasi Sungai Asam menjadi salah satu prioritas utama Pemkot Jambi guna memperkuat sistem drainase perkotaan, menekan risiko genangan, serta menata lingkungan kota yang lebih berkelanjutan.

​Acara penyerahan UGK ini turut dihadiri oleh Kepala BWSS VI Joni Rahalsyah Putra, Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi Muhammad Husaini, jajaran pejabat Pemkot Jambi, serta puluhan warga penerima manfaat. (*/rdi)