BETARA.ID, Jambi – Minimarket dan pasar tradisional yang ada di Jambi dihimbau untuk tidak menjual beberapa merek beras yang diduga oplosan.
Hinbauan ini disampaikan Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Sudirman sesuai surat tertanggal 31 Juli 2025 nomor S-1750/SETDA.PRKM-2.1/VII/2025 yang bersifat penting terkait penarikan sementara beras yang diduga oplosan.
Dalam surat tersebut Sudirman mengatakan, penarikan itu berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Tim Satgas Pangan Provinsi Jambi bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi pada 17 Juli 2025.
Dalam sidak itu ditemukan dugaan peredaran beras oplosan dari beberapa merek yang beredar di pasar modern maupun tradisional di Kota Jambi.
“Dalam pelaksanaan Sidak telah ditemukan merek beras yang diduga merupakan produk oplosan, antara lain: Raja Ultima, Raja Platinum, Sania, Siip, Fortune, Dua Koki, Topi Koki dan Sentra Pulen,” tulisnya.
Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka menjaga keamanan pangan serta melindungi konsumen, diminta kepada seluruh pelaku usaha retail (termasuk mall, minimarket, swalayan, dan pasar tradisional) agar:
1. Menarik sementara dari peredaran seluruh produk beras dengan merek-merek yang disebutkan di atas, hingga hasil resmi pengujian laboratorium terhadap sampel beras tersebut diterbitkan instansi berwenang.
2. Tidak melakukan penjualan, distribusi, atau promosi atas produk-produk tersebut selama masa penarikan sementara diberlakukan.
3. Berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi atau Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jambi/instansi pengawas lainnya jika ditemukan kendala dalam pelaksanaan penarikan atau terdapat informasi tambahan yang relevan.
“Langkah ini merupakan tindakan preventif untuk memastikan kualitas dan keamanan pangan bagi masyarakat Provinsi Jambi,” tutupnya. (rdi)
Komentar