BETARA.ID, Jambi – Seorang karyawati Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Kantor Cabang Kerinci resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dana nasabah sebesar Rp 7,1 miliar.
Tersangka berinisial RS (26) yang menjabat sebagai analis kredit ini diketahui melakukan penarikan dana dari puluhan rekening tanpa sepengetahuan pemilik rekening dan memanfaatkan uang tersebut untuk bermain judi online (judol).
Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia menyebutkan, kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/98/III/2025/SPKT/Polda Jambi tertanggal 18 Maret 2025.
Laporan dari korban menyebutkan, peristiwa ini terjadi di Bank 9 Jambi Cabang Kerinci, di Dusun Baru Siulak, Kabupaten Kerinci.
“Dasarnya adalah laporan polisi, TKP-nya di Bank 9 Cabang Kerinci. Tersangka inisial RS, karyawan BPD Jambi di Kerinci sebagai analis kredit,” ujarnya kepada wartawan, Senin (02/06/2025).
AKBP Taufik menjelaskan pihaknya telah memeriksa 27 saksi, termasuk pegawai bank, nasabah, hingga ahli perbankan dari OJK.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka menggunakan modus berpura-pura diminta bantuan oleh nasabah untuk mengambil uang di bank, padahal faktanya penarikan dilakukan tanpa persetujuan nasabah.
“Korban ada 25 orang, termasuk satu orang yang memiliki tiga rekening. Total kerugian yang dialami mencapai Rp 7,1 miliar sejak September 2023 sampai Oktober 2024,” katanya.
Menurut AKBP Taufik, tersangka memanfaatkan kepercayaan salah sati nasabah, yang menitipkan penarikan.
Hal ini membuat teller dan pegawai lain tidak curiga dan tetap mencairkan slip penarikan yang diajukan RS.
“RS bisa melakukan itu karena sebelumnya pernah diberi kepercayaan salah satu nasabah atau pemilik rekening untuk mengambilkan uang, makanya teller percaya,” ungkapnya.
Hasil analisis pihak kepolisian terhadap rekening pribadi tersangka terungkap bahwa uang hasil kejahatan itu digunakan untuk bermain judi online..
Ditemukan bukti transaksi untuk aktivitas judi online, seperti deposit dan taruhan dalam jumlah besar hingga puluhan jyta rupiah.
Dijelaskannya, bahwa sebagian uang milik nasabah itu sudah dikembalikan, sementara sebagian lagi digunakan untuk judol.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa slip-slip penarikan palsu yang digunakan tersangka untuk mencairkan dana nasabah.
Tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a UU RI No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp 10 miliar hingga maksimal Rp 200 miliar.
“Saat ini yang bersangkutan sudah kita lakukan penahanan, dan penyidikan masih terus berjalan,” katanya. (rdi)
Komentar