BETARA.ID, JAMBI – Pengoperasian pabrik kelapa sawit, di Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi yang berstatus barang sitaan negara dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit investasi dan modal kerja Bank BNI, menuai sorotan.
Sejak disita pada Juni 2025, pabrik milik PT PAL tersebut diketahui tetap dijalankan PT MMJ, meski status aset masih dalam penguasaan negara.
Bahkan, pada Februari 2026, muncul keterlibatan pihak baru setelah PT SGA disebut masuk sebagai investor dalam pengelolaan pabrik tersebut.
Pengamat hukum pidana sekaligus Guru Besar Universitas Jambi, Prof. Dr. Sahuri Lasmadi, SH., MH, menyebutkan penggunaan atau pemanfaatan barang sitaan tanpa dasar hukum yang sah merupakan pelanggaran serius yang berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.
“Barang sitaan itu statusnya ‘dibekukan’ untuk kepentingan pembuktian. Tidak boleh dimanfaatkan, apalagi diambil keuntungan ekonominya tanpa izin resmi dari penyidik atau APH yg melakukan penyitaan dan penetapan pengadilan,” ujarnya.
Prof. Dr. Sahuri Lasmadi menjelaskan, dalam kondisi tertentu memang dimungkinkan adanya operasional terhadap aset sitaan. Namun, hal tersebut harus disertai izin resmi dan mekanisme pengawasan yang ketat.
“Kalau memang ada izin, ada kewajiban yang harus dipenuhi. Sederhananya, jika sebuah perusahaan disita tetap dioperasikan dan menghasilkan keuntungan, maka keuntungan bersih setelah dikurangi modal operasional dan gaji karyawan wajib disetorkan ke kas negara. Seluruh rinciannya juga harus dilaporkan secara transparan,” jelasnya.
Menurutnya, dalam perspektif hukum pidana modern, praktik pemanfaatan aset sitaan tanpa mekanisme yang sah berpotensi dijerat Pasal 603 KUHP baru, yang mengatur perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau korporasi yang merugikan keuangan negara.
“Jika pabrik tersebut beroperasi dan menghasilkan uang, sementara statusnya masih sitaan, maka setiap rupiah yang dihasilkan patut diduga sebagai hasil dari perbuatan melawan hukum,” katanya.
Aspek krusial kata Guru Besar Universitas Jambi ini, terletak pada potensi penyalahgunaan kewenangan dan dalam konteks ini, Pasal 604 KUHP baru menjadi pintu masuk utama untuk menjerat pihak-pihak yang terlibat.
“Jika ada pihak yang memiliki otoritas lalu membiarkan, atau bahkan mengarahkan agar aset sitaan tetap beroperasi, itu sudah masuk kategori abuse of power. Di situlah letak pidana korupsinya,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa kerugian negara tidak hanya bersifat langsung, tetapi juga tidak langsung. Negara berpotensi kehilangan kendali atas aset, kehilangan potensi penerimaan yang sah, serta membuka ruang bagi pihak lain untuk menikmati keuntungan secara ilegal.
Untuk pemulihan kerugian negara, ia merujuk pada ketentuan Pasal 18 UU Tipikor, yang memungkinkan penegak hukum menelusuri serta menyita kembali seluruh keuntungan yang telah dinikmati pihak-pihak terkait.
“Tidak cukup hanya menghentikan operasional. Harus ditelusuri siapa yang mengelola, siapa menerima hasil, dan ke mana aliran uangnya. Semua itu wajib dikembalikan ke negara,” katanya lagi.
Masyarakat menunggu apakah Kejati Jambi berani mengusut dugaan korupsi pemanfatan barang bukti sitaan berupa pabrik PT PAL ini agar ada perlakuan hukum yang sama.
Apalagi penguasaan sitaan tanpa izin sebagaimana fakta persidangan dan keterangan Arwin dirut PT MMJ sudah dilakukan sejak disita Juni 2025 sampai sekarang.
Bahkan di bulan Februari 2026 dimasukkan lagi investor baru yaitu PT SGA, karena PT MMJ memiliki kewajiban kepada PT SGA miliaran rupiah.
Sebagai contoh, beberapa waktu lalu Kejati Riau terhadap barang sitaan di Bengkalis yang dimanfaatkan tanpa izin sudah naik ke proses penyidikan dan tersangka sudah dilakukan penahanan. (rdi)












