BETARA.ID, JAMBI – Kualitas udara di Provinsi Jambi yang terus memburuk membuat Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi mengambil langkah cepat.
Kegiatan belajar mengajar tatap muka untuk siswa SMA dan SMK di sejumlah wilayah resmi dialihkan menjadi pembelajaran daring selama tiga hari ke depan.
Kebijakan darurat tersebut berlaku mulai Rabu hingga Jumat mendatang. Seluruh SMA dan SMK di Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Batanghari diwajibkan melaksanakan pembelajaran dari rumah demi melindungi kesehatan siswa.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, M. Umar, mengatakan keputusan itu diambil setelah pihaknya mencermati perkembangan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di sejumlah wilayah secara berkala.
“Wilayah yang diwajibkan menerapkan sistem belajar daring ini mencakup seluruh SMA dan SMK yang berada di Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Batanghari,” ujar M. Umar, Selasa (25/8/2026) malam.
Selain tiga wilayah tersebut, pembelajaran daring juga diterapkan secara selektif pada sebagian SMA dan SMK di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tebo.
Kebijakan ini diberlakukan pada sekolah yang berada di wilayah dengan kondisi kualitas udara yang dinilai membahayakan.
Umar menegaskan kebijakan belajar dari rumah berlaku selama tiga hari, yakni Rabu hingga Jumat. Namun, ia menyebut pelaksanaannya tetap menyesuaikan perkembangan ISPU di masing-masing wilayah.
“Kami berharap kebijakan belajar daring ini didukung seluruh orang tua atau wali peserta didik dengan memantau proses pembelajaran daring dari rumah,” katanya.
Tak hanya SMA dan SMK, Disdik Jambi juga memberlakukan kebijakan belajar daring secara menyeluruh untuk seluruh Sekolah Luar Biasa (SLB) di Provinsi Jambi tanpa terkecuali.
Menurut M. Umar, para siswa berkebutuhan khusus sangat membutuhkan perhatian dan perlindungan kesehatan yang lebih optimal. Karena itu, seluruh SLB diminta melaksanakan pembelajaran dari rumah.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Himbauan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang diterbitkan pada 25 Agustus 2026.
Surat itu mengacu pada Surat Edaran Gubernur Jambi Al Haris terkait langkah antisipasi dampak memburuknya kualitas udara.
Dalam aturan ini, keselamatan siswa, guru, dan seluruh warga sekolah menjadi prioritas utama. Jika ISPU di suatu wilayah masuk kategori sangat tidak sehat atau merah hingga berbahaya atau hitam, kegiatan belajar tatap muka wajib dialihkan ke sistem daring.
Umar juga meminta kepala sekolah dan guru memastikan para siswa tidak melakukan aktivitas di luar ruangan selama kualitas udara belum aman.
Pihak sekolah diminta terus berkomunikasi aktif dengan orang tua untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan optimal dari rumah.
“Keselamatan warga sekolah menjadi prioritas. Kami berharap semua pihak bersama-sama menjaga anak-anak sampai kondisi kualitas udara kembali aman untuk kegiatan tatap muka,” pungkasnya. (*/rdi)






