Terbitkan Edaran, Gubernur Al Haris Larang ASN Terima Gratifikasi Lebaran

Untuk itu seluruh ASN Pemprov Jambi dalam merayakan hari raya dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk uang, bingkisan/parsel, fasilitas maupun pemberian dalam bentuk lainnya, dan bawahan rekan kerja atau rekanan pengusaha yang berhubungan dengan jabatan masing-masing.

“Karena merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12b dan pasal 12C undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” terangnya.

Apabila ASN Pemprov Jambi yang tidak terhindarkan menerima hadiah berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas maupun pemberian dalam bentuk lainnya dari bawahan, rekan kerja atau rekanan pengusaha yang berhubungan dengan jabatan masing-masing, agar melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Inspektorat Daerah Provinsi Jambi.

“Dalam waktu paling lambat 7 hari kerja atau langsung dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja setelah penerimaan hadiah tersebut,” bebernya.

Komentar