BETARA.ID, Jambi – Viralnya kasus beras oplosan belakangan ini menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Jambi dalam melindungi konsumen.
Mengntisipasi peredaran beras bermasalah itu, Tim Satgas Pangan Provinsi Jambi turun langsung mengecek di berbagai tempat, Kamis (17/07/2015).
Gubernur Jambi diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Johansyah bersama Tim Pangan Provinsi Jambi dan Ditreskrimsus Polda Jambi serta dinas instansi terkait melakukan pengecekan di Fresh One Mayang, Jamtos, Alfamart, Indomaret dan pasar tradisional lainnya.
Asisten II Sekda Provinsi Jambi Johansyah mengatakan, usai kasus beras oplosan sempat viral di Kementan, terungkap ada 212 produsen beras bermasalah.
“Mengantisipasi peredaran beras bermasalah, Tim Satgas Provinsi Jambi langsung mengecek di berbagai tempat untuk melihat kebenaran laporan tersebut,” ujar Johansyah saat melakukan pemeriksaan di Mall Jambi Town Square (Jamtos), Kamis (17/07/2025).
Dijelaskannya, dari 26 merek beras yang beredar di Jambi, ternyata ada 8 merek yang bermasalah.
“Kita lihat dari sisi timbangannya tidak sesuai dan juga dari sisi mutu kita akan lakukan tes labor oleh UPTD Laboratorium Penjamin Mutu Dinas Perindag Provinsi Jambi. Tes labor tersebut hasilnya maksimal 14 hari, selain itu kita juga akan memeriksa izin edar dari masing-masing merek beras tersebut,” jelasnya.
Johansyah juga mengimbau kepada seluruh mall, supermarket dan pasar tradisional agar selama proses uji labor 8 merek beras itu tidak dijual dan ditarik sementara waktu, menjelang hasil labor keluar.
“Agar para konsumen mendapatkan hasil yang riil dan dapat kita pertanggungjawabkan. Satgas Pangan Provinsi dan Polda Jambi juga akan selalu menjaga dan memberikan kenyamanan kepada masyarakat,” katanya.
“Adapun 8 merk beras premium yang kita ambil untuk diuji di labor seperti, Sania, Fortune, Raja Ultima, Raja Platinum, Topi Koki, Tiga Joker, Senta Ramos dan Dua Hoki,” ungkapnya.
Dikatakannya, untuk sementara waktu menunggu hasil labor keluar, 8 merek beras itu diminta tidak diperjual belikan kepada masyarakat atau ditarik ke gudang masing-masing.
“Perlindungan terhadap konsumen adalah hal yang utama. Artinya beras itu tidak merugikan konsumen secara langsung, seperti kemasannya tertulis premium tapi isinya adalah beras curah (sortiran), itu yang menyalahi aturan,” pungkasnya. (*/rdi)
Komentar