BETARA.ID, JAMBI – Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Jambi tidak hanya terjadi di lahan masyarakat, tapi juga terjadi di areal korporasi.
Polda Jambi saat ini tengah mendalami dua kasus karhutla yang terjadi di kawasan perusahaan milim PT REKI di Kabupaten Batang Hari dan PT Samhutani di Kabupaten Sarolangun.
Kedua perkara karhutla di areal korporasi ini masih berada dalam proses penyidikan.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia melalui Kasubdit Tipidter AKBP Hadi Handoko mengatakan, penyidik masih mendalami fakta di lapangan, termasuk pihak yang berkaitan dengan terjadinya kebakaran.
“Untuk kasus karhutla di areal PT REKI di Batang Hari dan PT Samhutani di Sarolangun masih proses sidik. Pelaku masih didalami,” ujar Hadi, Senin (21/9/2026).
Dijelaskannya untuk perkara karhutla di areal PT REKI, polisi mencatat luas lahan yang terbakar sekitar 5 hektare.
“Proses penyidikan masih terus berjalan, ada 7 yang telah diperiksa penyidik,” jelasnya.
Sementara itu, perkara di PT Samhutani, Kabupaten Sarolangun, memiliki luasan kebakaran yang jauh lebih besar yakni mencapai sekitar 50 hektare.
Untuk mendalami perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 5 orang.
Pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi terkait peristiwa kebakaran, termasuk mengetahui kondisi di lapangan dan pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan kawasan.
Dijelaskannya, proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan dan pihaknya masih mendalami siapa yang bertanggung jawab berdasarkan hasil pemeriksaan serta temuan di lapangan.
Dengan demikian, dari 2 perkara korporasi tersebut, 12 orang telah diperiksa penyidik Polda Jambi.
Namun, pemeriksaan terhadap mereka tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan atau keterlibatan pidana.
Penyidik masih mendalami keterangan masing-masing pihak dan mencocokkannya dengan fakta serta bukti yang ditemukan.
Selain meminta keterangan sejumlah pihak, penanganan perkara karhutla di areal korporasi juga akan melihat aspek sarana dan prasarana penanganan kebakaran.
Hadi mengatakan, Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup nantinya akan melakukan pemeriksaan terkait sarana-prasarana dan aspek lainnya.
“Nanti Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup yang akan memeriksa, terkait sarpras dan lainnya,” jelasnya.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pendalaman perkara untuk melihat kondisi serta kesiapan penanganan karhutla di masing-masing kawasan.
Polda Jambi memastikan proses penyidikan terhadap kedua perkara tersebut masih berlangsung.
Hingga saat ini, penyidik masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk mengetahui secara jelas penyebab kebakaran serta pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Sementara itu, hingga kini Polda Jambi bersama jajaran menangani 16 laporan polisi yang seluruhnya telah masuk dalam tahap penyidikan.
Dari belasan perkara tersebut, polisi telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka.
AKBP Hadi Handoko mengatakan, 16 laporan polisi tersebut berkaitan dengan kebakaran yang secara keseluruhan mencapai sekitar 75,25 hektare.
“Sejauh ini, Polda Jambi dan jajaran menangani 16 laporan polisi. Semuanya dalam proses penyidikan. Sudah ada 14 tersangka,” kata Hadi.
Menurut dia, perkara karhutla tersebut tidak seluruhnya terjadi di lahan korporasi. Sebagian besar laporan berkaitan dengan kebakaran di lahan pribadi, sementara dua perkara lainnya berkaitan dengan lahan perusahaan.
“Dari 16 laporan polisi ini, 14 dari lahan pribadi dan sisanya di lahan korporasi,” ujarnya. (rdi)









