BETARA.ID, JAMBI – Empat saksi yang mengetahui kasus tewasnya Brigadir EWS, anggota Polres Tanjungjabung Timur pada Sabtu (18/7/2026) dibawa ke Polda Jambi.
Tim gabungan Polres Tanjab Timur dan Ditreskrimum Polda Jambi usai menerima laporan langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Untuk mempercepat pengungkapan kasus sekaligus memastikan setiap fakta terungkap melalui proses penyidikan yang objektif, penanganan kasus ini diambil alih Polda Jambi.
Pantauan di Mapolda Jambi, hingga Rabu malam (22/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, para saksi setelah diperiksa penyidik Ditreskrimum, keempatnya kemudian dibawa ke sel tahanan.
Keempat saksi yang turun dari mobil tahanan milik Polres Tanjab Timur itu, tiga diantaranya dibawa ke sel tahanan Provost Polda Jambi sedangkan satu saksi ditahan di sel tahanan umum Mapolda Jambi.
Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari Polda Jambi terkait pemeriksaan para saksi tersebut.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Jimmy Christian Samma, ketim dikonfirmasi wartawan mengatakan mohon waktu untuk bisa mengungkap kasus ini, karena sudah menjadi perhatian Kapolda Jambi.
Informasinya, pemindahan saksi ke Mapolda Jambi dilakukan guna mempermudah proses penyidikan dan koordinasi antar bagian.
Pemeriksaan difokuskan untuk mendalami kronologi, penyebab, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Kematian anggota Polres Tanjung Jabung Timur, Brigadir EWS yang ditemukan pada Sabtu (18/7/2026) pagi menjadi perhatian publik.
Korban ditemukan tak bernyawa dalam kondisi tak wajar di tempat kostnya di Lorong Kamboja RT 10 RW 04, Kelurahan Rano, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Saat ini tempat kost korban masih dipasangi garis polisi (police line) sebagai bagian dari proses penyelidikan. Selain itu, terdapat satu area di bagian belakang bangunan yang juga dipasangi police line.
Informasi yang beredar, Brigadir EWS diduga menjadi korban pembunuhan. Namun, hingga saat ini informasi tersebut belum mendapat konfirmasi resmi dari pihak kepolisian. (rdi)






