BETARA.ID, Jambi – Komplotan pelaku penipuan dengan modus “emas layang” dan merugikan seorang warga hingga Rp3,15 juta berhasil dibekuk Polsek Jambi Timur.
Modus penipuan ini dilakukan dua tersangka RD (41) dan RK (30), warga Kelurahan Solok Sipin, Kota Jambi dengan cara berpura-pura menemukan kalung emas dan mengajak korban berbagi hasil penjualan.
Kapolsek Jambi Timur, AKP R. Deddy Wardana Gaos, S.H menyebutkan, kasus ini terjadi Sabtu 11 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat itu, korban Muhammad Radit Riski Pariyan (21) yang mengendarai sepeda motor dan melintas di jalan Raden Fatah RT05, Kelurahan Sijinjang, Kecamatan Jambi Timur diberhentikan dua orang tak dikenal
Salah satu tersangka berpura-pura bertanya apakah korban kehilangan uang atau emas. Setelah itu mereka meminta bantuan korban mencari pemilik kalung emas yang ditunjukkan. Korban yang bersedia membantu kemudian diajak berkeliling.
Di tengah perjalanan, tersangka menawarkan agar kalung tersebut dijual dan hasilnya dibagi bertiga. Korban menyetujui.
Kedua tersangka kemudian meminta korban menyerahkan uang tunai Rp3.150.000 dan KTP sebagai jaminan. Korban lantas menyerahkan uang dan menerima kalung beserta nota.
Usai menerima uang, kedua tersangka lalu pergi dengan alasan akan mengambil uang di rumah.
Namun, setelah ditunggu lebih dari satu jam, korban menyadari kalung yang diterima adalah imitasi.
Merasa tertipu, korban kemudian melapor ke Polsek Jambi Timur pada 23 April 2026 dengan nomor LP/B/23/IV/2026.
Unit Reskrim Polsek Jambi Timur yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rudi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sebuah bengkel di Kecamatan Danau Sipin.
Kedua tersangka RD (41) dan RK (30), warga Kelurahan Solok Sipin ini akhirnya berhasil diamankan.
Kepada polisi tersangka mengaku uang hasil penipuan dibagi dua dan digunakan untuk bermain judi serta membeli narkoba.
Tersangka RD sendiri sebelumnya diketahui sudah dua kali divonis dalam perkara penipuan.
Barang bukti yang diamankan berupa satu kalung emas imitasi, satu lembar nota palsu, dan dua helm. Kedua tersangka dijerat Pasal 492 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori V.
Kapolsek Jambi Timur menyebut kedua tersangka diduga spesialis penipuan lintas provinsi dari Sumatera Barat. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.
Kapolsek Jambi Timur juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan orang tak dikenal yang menawarkan pembagian hasil temuan barang berharga. (rdi)










