BETARA.ID, JAMBI – Satu unit mobil truk Mitsubishi Colt Diesel diamankan Polda Jambi di Jalan Jambi–Muara Bulian, Desa Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (21/01/2026).
Truk warna kuning bernomor polisi BA 8123 IU ini diamankan karena mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis minyak tanah olahan sebanyak 12,3 ton.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, mengatakan kasus dugaan tindak pidana di bidang Minyak dan Gas Bumi (Migas) ini diungkap tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditkreskrimsus Polda.
“Penindakan dilakukan setelah petugas menerima informasi mengenai adanya kendaraan yang mengangkut BBM ilegal dari Sumatera Selatan (Sumsel) menuju Jambi,” ujar Kombes Erlan Munaji, Kamis (29/01/2026).
Berbekal informasi itu, Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati mobil yang dicurigai melintas di lokasi.
Truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning bernomor polisi BA 8123 IU tersebut langsung diberhentikan untuk dilakukan pemeriksaan.
Hasilnya, di dalam truk tersebut petugas menemukan 10 tedmon dan 11 drum plastik berisi minyak tanah olahan.
Total muatan diperkirakan mencapai 12.300 liter atau 12,3 ton BBM ilegal yang rencananya akan dibawa ke Kabupaten Bungo untuk diperjualbelikan.
“Tiga orang di dalam kendaraan tersebut turut diamankan, mereka masing-masing berinisial RSL (26) sebagai sopir utama, SWN (33) sopir pengganti, dan ARD (39) sebagai kernet. Ketiganya mengakui mengangkut minyak tanah olahan dari Desa Bayat, Kabupaten Bayung Lencir, Provinsi Sumatera Selatan,” katanya.
Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolda Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami juga akan mendalami jaringan distribusi serta asal-usul BBM tersebut,” ungkap Kabid Humas.
Atas perbuatannya ketiga pelaku disangkakan melanggar Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau Pasal 591 huruf a jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polda Jambi mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan maupun distribusi BBM ilegal, karena selain melanggar hukum, perbuatan tersebut juga dapat membahayakan keselamatan.
“Selain merugikan negara kegiatan ini sangat berisiko terhadap keselamatan karena pengangkutan BBM tanpa standar keamanan bisa memicu kebakaran maupun ledakan,” tegasnya.
Masyarakat juga diharapkan berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik penyalahgunaan BBM.
Apabila masyarakat mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat melalui layanan Polri 110. (rdi)






