Tindak Lanjut Penyelesaian Permasalahan Angkutan Batu Bara di Kota Jambi: Pemenuhan Hak Atas Lingkungan Hidup Bagi Masyarakat

Oleh: Andri Elsyah Putra P2B121065

Provinsi Jambi menjadi salah satu daerah penghasil batu bara cukup tinggi. Batu ara juga menjadi salah satu penyumbang pemasukan keuangan daerah.

Namun, kegiatan pertambangan batu bara di Jambi tentunya menimbulkan berbagai dampak, baik positif maupun dampak negatif.

Salah satu dampak negatif angkutan batu bara yang menggunakan truk dan lewat di sepajang jalan lintas di Provinsi Jambi adalah tercemarnya udara akibat debu yang dihasilkan, serta masih banyaknya mobil angkutan batu bara menggunakan armada dari luar Kota Jambi sehingga menambah kemacetan di jalan umum karena volume angkutan batu bara tidak sebanding dengan ketersediaan infrastruktur jalan.

Banyaknya debu-debu yang beterbangan saat kendaraan angkutan batu bara melintas tentunya dapat menimbulkan polusi dan tercemarnya udara yang membuat masyarakat bisa terjangkit penyakit pernafasan serta batuk.

Hal ini tentunya bertentangan dengan jaminan oleh konstitusi dan undang-undang bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat. yaitu yang tercantum dalam Pasal 28H ayat (1).

Provinsi Jambi sebenarnya, telah memiliki Perda Nomor 13 Tahun 2012 tentang pengaturan pengangkutan batubara, namun pelaksanannya masih lemah ditegakkan. Aktivitas angkutan batubara yang beroperasi di luar jam ketentuan masih mengular pada siang hari.

Sebenarnya, tuntutan masyarakat jelas, yakni paling tidak pemerintah mengatur ritme angkutannya atau jam operasi serta perlu direvisi atau diberikan saja toleransi pada siang hari dengan jumlah persetiganya, supaya tidak terjadi penumpukan di malam hari.

Para sopir sudah menyadari soal terjadi kepadatan lalin dan dampak lingkungan. Buktinya sampai sekarang masih ada yang bandel.

Pendapatan negara boleh meningkat, tapi harus mempertimbangkan segala risiko yang akan terjadi di tengah masyarakat.

Masalah angkutan batubara, substansi persoalan sebenarnya adalah hak masyarakat sebagai pengguna jalan yang terampas atau bahkan tereliminasi. Dalam hal ini pihak yang paling menderita adalah pengguna jalan baik motor, mobil dan angkutan umum.

Masyarakat rugi waktu, mengalami depresi sosial hingga kehilangan nyawa adalah fakta yang tak terbantahkan.

Oleh karena itu perlu diterbitkannya surat edaran Gubernur Jambi yang mengatur perihal persyaratan diberikan dispensasi yaitu kendaraan harus menggunakan nomor polisi BH (Provinsi Jambi), harus terdaftar dalam badan usaha, kelengkapan administrasi kendaraan, membatasi batas minimum muatan 7-8 ton, operasional angkutan sesuai jam yang telah ditentukan, kemampuan/kompetensi pengemudi memadai dan kondisi kendaraan aman untuk dioperasionalkan di jalan umum, kesanggupan pengusaha (Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atau Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan), serta persyaratan lain yang diperlukan untuk meminimalisir permasalahan angkutan truk batubara. (*)

(Penulis merupakan mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi)

Komentar