BETARA.ID, JAMBI – Tiga pelaku pencurian pagar Taman Anggrek saat aksi demo di gedung DPRD Provinsi Jambi yang berakhir ricuh pada 29 Agustus lalu, akhirnya ditangkap polisi.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto didampingi Mapolresta Jambi Kombes Pol. Boy Siregar mengatakan tiga tersangka yang ditangkap adalah JA (24), WS (21), dan DA (19).
“Ketiga tersangka pencurian dengan pemberatan ini ditangkap Tim Reskrim Polresta Jambi di rumah masing-masing pada 9–10 September 2025,” ujar Kabid Humas Polda Jambi, Jum’at (19/09/2025)
Dijelaskannya aksi pencurian ini bermula ketika terjadi bentrokan massa aksi dengan aparat kepolisian di Kantor DPRD Provinsi Jambi.
Dalam kericuhan tersebut, tersangka WS bersama sejumlah massa merusak pagar besi sepanjang 40 meter yang merupakan aset Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi.
“Setelah pagar patah, tersangka membawa potongan besi tersebut untuk kemudian dijual ke tempat rongsokan melalui rekannya. Akibat perbuatan ini, kerugian materi ditaksir mencapai Rp24 juta,” jelasnya.
Selain para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa empat potongan pagar besi, satu unit sepeda motor Honda Scoopy BH 4097 HS, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta sebuah flashdisk berisi rekaman video aksi pencurian.
Akibat perbuatannya ketiga pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (rdi)
Komentar