Tersangka Keterangan Palsu Tak Ditahan, Publik: Ini Menurunkan Martabat Pengadilan

BETARA.ID, JAMBI – Kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan yang dilaporkan Joni warga Kota Jambi, menimbulkan tanda tanya publik.

Joni selaku pelapor dalam perkara tersebut menyoroti sikap aparat penegak hukum yang hingga kini tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Rini Mariani karena melanggar pasal 242 KUHPidana Jo pasal 55 KUHPidana sejak 8 Juli 2025 lalu, bersama dua orang lainnya yakni Muhammad Fatkhul Muin dan Nurhadi. Ketiganya hanya dikenakan wajib lapor.

“Ini bukan perkara kecil. Keterangan palsu di persidangan jelas merupakan penghinaan terhadap pengadilan. Kalau tersangka dibiarkan bebas tanpa penahanan, bagaimana masyarakat bisa percaya pada tegaknya keadilan?” katanya.

Menurutnya, tindakan tersangka dengan sengaja memberikan keterangan palsu dihadapan majelis hakim tidak hanya merugikan pihak tertentu, tetapi juga melecehkan wibawa dan marwah pengadilan sebagai institusi pencari keadilan.

“Keterangan palsu itu bukan sekadar bohong. Itu serangan langsung pada proses peradilan. Dan membiarkan pelakunya bebas berkeliaran sama saja dengan menurunkan martabat pengadilan,” tambahnya.

Pelapor menambahkan, publik kini semakin resah dengan sikap aparat yang dinilai lunak. Ia menilai, keputusan tidak melakukan penahanan justru menimbulkan dugaan adanya perlakuan istimewa terhadap tersangka.

“Kalau rakyat kecil yang bersalah, cepat sekali ditahan. Tapi dalam kasus ini, kenapa begitu istimewa? Apakah hukum hanya berlaku untuk kalangan tertentu saja?” tanyanya.

Selain itu, pelapor juga mengingatkan adanya risiko jika tersangka tetap dibiarkan bebas. Menurutnya, tersangka berpotensi menghilangkan bukti, mempengaruhi saksi, bahkan mengulangi perbuatan yang sama.

“Jangan sampai keputusan yang terkesan lunak ini justru merusak jalannya persidangan. Lebih dari itu, ini bisa mengikis rasa percaya masyarakat pada sistem hukum,” imbuhnya.

Joni bilang, ketegasan aparat dalam kasus ini akan menjadi tolok ukur sejauh mana hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Marwah pengadilan adalah harga mati. Jika ada yang berani berbohong dihadapan hakim lalu diperlakukan lunak, maka keadilan itu sendiri dipertaruhkan,” tegasnya.

Sementara itu, Wadirreskrimum Polda Jambi Imam Rachman saat dikonfirmasi mengatakan bahwa itu kewenangan penyidik, secara subjektif pertimbangannya, tidak melarikan diri.

“Itu kewenangan penyidik, secara subjektif pertimbangannya, tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan yang sama” tegasnya. (rdi)

Komentar